Langgam.id - Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi mengaku dizalimi dengan penetapan tersangka pada dirinya dalam tahapan Pilkada 2020. Hal ini disampaikan di sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumbar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Mulyadi menyampaikan itu di sidang PHPU Pilgub Sumbar nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar Tahun 2020 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni. Mulyadi hadir secara daring sebagai pemohon prinsipal.
Menanggapi itu, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal mengatakan semua yang dituduhkan Mulyadi akan dijelaskan nanti dalam keterangan di sidang. Dirinya juga merupakan pelaku sejarah, karena orang pertama melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.
Baca juga: Beri Keterangan di Sidang Gugatan MK, Mulyadi Sebut Dizalimi dengan Status Tersangka
"Karena locusnya di Jakarta sebab di TvOne, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu RI, kemudian Bawaslu RI yang membuat laporan ke Bareskrim Polri, kemudian juga ada laporan yang sama dari Yogi, orangnya NA-IC," katanya.
Laporan kemudian diproses, lalu terkumpul alat bukti. Proses berujung dengan menetapkan Mulyadi sebagai tersangka pelanggaran kampanye sebelum pencoblosan, yaitu tanggal 4 Desember. Dalam gugatan itu waktunya memang cepat, karena itu adalah tuntutan undang-undang. Tidak boleh penegak hukum berlama-lama.
Kemudian penetapan tersangkanya diekspos banyak media. Dirinya tidak tahu darimana media dapat informasi pada hari itu, namun kalau banyaknya pemberitaan tentu itu memang tugas media mencari informasi.
Kemudian Pilkada dimulai pada 9 Desember 2020. Hasilnya diketahui Mahyeldi-Audy mendapatkan posisi pertama suara terbanyak. Sementara Mulyadi-Ali Mukhni berada di posisi ke tiga. Besok harinya, pada Kamis (10/12/2020), Mulyadi menelpon Audy Joinaldy. Dalam percakapan di telpon Mulyadi mengucapkan selamat atas kemenangan Mahyeldi-Audy.
"Intinya dia mengatakan begini, Audy, ini kan Pilkada sudah selesai, uda sudah mengakui Mahyeldi-Audy sebagai pemenangnya, nah karena Pilkada sudah selesai uda kan tersangka sekarang, mohonlah untuk mencabut laporan itu, mau apa lagi kita, Pilkada sudah selesai. Begitu kata katanya," katanya.
Dari telpon itu juga dibuatlah janji bertemu. Besoknya, pada Jumat (11/1/2021) Mahyeldi, Audy dan dirinya menyambut Mulyadi di Rumah Audy di jalan Ahmad Yani Padang. Dalam pertemuan itu Mulyadi mengucapkan selamat atas kemenangan, berfoto, dan ujung-ujungnya merayu agar mencabut laporan. Foto salam lima jari usai pertemuan itu pun tersebar di banyak media.
Namun dirinya sebagai tim hukum menyampaikan bahwa laporan tidak bisa lagi dicabut, sebab perkara sudah teregistrasi. Perkara bisa dicabut kalau belum teregistrasi. Tapi saat itu dia tetap meminta dicabut laporan. Mulyadi waktu itu terus berusaha meminta, ia sampaikan juga soal laporan atas nama Yogi di Bawaslu RI sudah dicabut.
"Memohon-mohon lagi dia waktu itu, diulangnya lagi, buat apa ini dilanjutkan, ini pilkada sudah selesai, pilkada kan badunsanak. Mendengar itu, saya tidak mau cabut sebenarnya, tapi Mahyeldi dan Audy dengan niat baik dan kasihan lalu meminta saya agar mencabut laporan," katanya.
Baca juga: Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Tim Mahyeldi-Audy Yakin Pertahankan Kemenangan
Atas permintaan Mahyeldi dan Audy itu akhirnya Miko mengurus pencabutan laporan. Kemudian diumumkan Bareskrim mencabut laporan dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal itu tidak benar-benar tidak cukup bukti, tapi dalam tanda kutip karena ada perdamaian dan niat baik.
Waktu itu Miko menganggap Mulyadi adalah politisi yang legowo, berjiwa besar, dan siap menang siap kalah dalam Pilkada. Namun dia merasa, pencabutan laporan malah digunakannya sebagai senjata dan strategi Mulyadi untuk berperkara di MK.
"Ternyata itu strateginya, tetapi biar masyarakatlah yang menilai, bahwa dia memohon-mohon lalu dicabut, tapi dijadikannya senjata, padahal sudah dianggap gentel, ternyata tidak demikian," katanya.
.
Baca Juga: Mulyadi Bantah Minta Cabut Laporan untuk Ajukan Gugatan ke MK
Semua itu sudah ada dalam materi keterangan, dan Miko yakin hakim MK akan benar-benar paham dan memutuskan dengan adil. Saat ini tim Mahyeldi-Audy masih menunggu sidang di MK dan hadir sebagai pihak terkait.
Dalam sidang pada Senin (26/1) lalu, Mulyadi mengatakan Pilkada 2020 menurutnya jauh dari prinsip Pilkada yang jujur dan adil. Hal itu terkait penetapan tersangka dirinya jelang pemilihan. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan langsung oleh Karo Penmas Mabes Polri.
"Selama 16 tahun berkecimpung di dunia politik, penetapan tersangka ini telah meruntuhkan kepercayaan konstituen terhadap kami khususnya untuk pemilihan gubernur Sumbar," katanya.
Selain itu, penetapan tersangka dan pemberitaan negatif juga diberitakan secara masif baik media cetak elektronik, dan media sosial oleh pihak yang berkepentingan. Ada banyak kata kunci yang digunakan di internet seperti Mulyadi ditangkap, didiskualifikasi, dan lainnya.
"Kami melakukan gugatan ini, bahwa kami betul telah dizalimi, telah diperlakukan dengan semena-mena tanpa mempertimbangkan pengorbanan kami yang melewati proses cukup panjang, bahkan kami dengan sukarela melepaskan jabatan kami sebagai Anggota DPR RI yang masih berlangsung sampai 2024," katanya. (Rahmadi/ABW).