Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) berkonsultasi dengan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti laporan tim calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Mahyeldi-Audy Joinaldi, yang melaporkan calon gubernur nomor urut 1 Mulyadi dan stasion tvOne.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pelapor telah melengkapi syarat formil dan materil. Kelengkapan syarat itu baru diterima Bawaslu Sumbar hari ini.
"Setelah laporan diterima, kami melakukan rapat pleno dan hasilnya, kepada pelapor diminta untuk melengkapi syarat formil dan materil dan hari ini sudah dilengkapi oleh pihak pelapor," katanya, Selasa (17/11/2020).
Pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu RI terkait penanganan laporan tersebut. Artinya, untuk tindaklanjut perkara, masih menunggu informasi dari pusat. Sebab lokasi kejadian dalam laporan itu berada di Jakarta.
"Karena lokus-nya di Jakarta, karena tvOne kan adanya di sana. Kalau Bawaslu RI mengambil alih, ya kami teruskan kepada Bawaslu RI," katanya.
Baca juga: Mulyadi Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Hukum: Kami Diundang tvOne, Tak Kampanye
Sebelumnya, tim hukum Mahyeldi-Audy melapokan tvOne dan Mulyadi karena televisi tersebut hanya menampilkan Mulyadi dalam program Coffee Break. Menurut tim Mahyeldi-Audy, tvOne tidak bersikap adil terhadap para pasangan calon.
Menanggapi palaporan itu, tim Mulyadi-Ali Mukhni pun sudah memberi jawaban. Mereka menyebut Mulyadi hanya diundang dan tidak melakukan kampanye dalam acara itu.
“(Tapi) setiap orang secara pribadi berhak juga tampil di televisi. Itu hak kami, ini tidak ada pelanggaran pemilu,” ujar Penasehat Hukum Mulyadi-Ali Mukhni, Missiniaki Tommi kepada langgam.id, Senin (16/11/2020). (Rahmadi/ABW)