Langgam.id - Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy melaporkan stasiun tvOne ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
Tim hukum Mahyeldi-Audy mendatangi Kantor Bawaslu Sumbar, Kamis (12/11/2020). Mereka melaporkan program acara berjudul Coffee Break yang ditayangkan secara live oleh tvOne pada hari ini yang berlangsung pukul 09.00 WIB.
Koordinator Tim Hukum Mahyeldi-Audy Miko Kamal mengatakan acara tvOne tersebut dihadir selama setengah jam dengan Mulyadi sebagai bintang tamunya. Mulyadi merupakan pasangan calon gubernur Sumbar nomor urut 1. tvOne dinilai tidak adil terhadap para pasangan calon gubernur.
"Jadi mengapa kami laporkan, prinsipnya di PKPU bahwa semua media termasuk TV harus berlaku adil terhadap seluruh kontestan pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," katanya.
Baca juga: Bawaslu Layangkan 10 Surat Terguran Terkait Kampanye Pilgub Sumbar
Menurutnya, dalam acara Coffee Break ini kuat indikasi tvOne berlaku tidak adil, sebab hanya menghadirkan Mulyadi tanpa adanya undangan kepada calon lain. Maka ada dua pihak yang dilaporkan yaitu tvOne dan Mulyadi. Laporan juga sudah diterima oleh Bawaslu Sumbar.
"Mulyadi dilaporkan juga karena sebuah perbuatan pasti ada antara dua pihak, tidak mungkin tvOne tiba-tiba menyiarkan tanpa diminta diselenggarakan kegiatan itu, itulah yang harus diselidiki Bawaslu," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy Joinaldy tersebut. Laporan itu akan dikaji selama dua hari.
"Kita punya waktu dua hari untuk kajian awal untuk melihat apakah terpenuhi syarat formil dan materinya. Kemudian kita akan rapat pleno untuk membuat keputusan terhadap kajian awal tersebut," katanya saat dihubungi.
Hasil putusan pleno tersebut akan disampaikan terhadap pelapor (Tim Kuasa Hukum Mahyeldi - Audy). "Jika hasil keputusan rapat pleno syarat belum terpenuhi kami berikan waktu dua hari untuk melengkapi," ujarnya. (Rahmadi/ABW)