Tim KLHK Tangkap Penjual Kukang dan Sisik Trenggiling di Pasaman

satwa dilindungi

Pelaku perdagangan satwa dilindungi. (dok.BKSDA Sumbar)

Langgam.id - Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam  (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar);dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Khairi Ramadhan menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (10/09/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Dua orang pelaku berinisial MN (47 tahun) dan PS (38 tahun) merupakan warga nagari Sontang Cubadak kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Pelaku diamankan ketika mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi berupa 2 ekor kukang atau nama latun nyticebus coucang dan sisik trenggiling atau manis javanica, dan sepasang tanduk kambing hutan atau carpricornus sumatraensis.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga: Ini Batas Waktu Pendataan dan Pelaporan Burung Dilindungi ke BKSDA Sumbar

Selain itu, pelaku MN juga merupakan penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi sampai ke dumai dan Batam. Dari pengakuan MN, dirinya sudah memperjual belikan satwa berupa harimau sebanyak 8 ekor dan ratusan paruh burung rangkong namun selalu berhasil terhindar dari pemantauan petugas. Pelaku terkenal ahli dan licin dalam aksinya.

Kedua pelaku, barang bukti, dan sepeda motor berplat dinas yang diduga aset salahsatu nagari di kabupaten Pasaman diamankan ke kantor Pos Gakkum Kementerian LHK di Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda sumbar di Padang," ujarnya.

Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Saat ini tim gabungan KLHK sedang menelusuri pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan yang pernah diperbuat oleh pelaku MN. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) menyebut konflik satwa dengan manusia meningkat lantaran jumlah pakan di habitatnya berkurang.
BKSDA Sumbar Sebut Konflik Harimau dan Manusia Karena Jumlah Pakan Berkurang
Gunung Talang Kabupaten Solok (istimewa)
Gunung Marapi Ditutup, BKSDA Sumbar Bakal Buka Jalur Pendakian 3 Gunung Lainnya Tahun Ini
BKSDA Sumbar memanggil para remaja yang melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Marapi, Sumbar pada 19 Januari 2025 lalu.
Tiga Pendaki Ilegal Gunung Marapi Akui Kesalahan, BKSDA Beri Sanksi Tegas
BKSDA Sumbar melakukan pemeriksaan terkait enam orang pendaki ilegal pasca beredarnya video melakukan pendakian ke Gunung Marapi
Viral di Medsos Pendakian Ilegal ke Gunung Marapi, Ini Kata BKSDA Sumbar
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Seekor beruang Madu kembali terlihat memasuki area perumahan staf PT Mitra Kerinci di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir,
Sempat Resahkan Warga, Seekor Beruang Madu Masuk Perangkap di Solok Selatan