Langgam.id - Petugas gabungan UPTD Samsat, Polri, Kejaksaan serta Satpol PP Kota Bukittinggi menggelar razia rokok ilegal di sejumlah toko dan warung, Rabu (12/8/2020).
Meski masih ditemukan pedagang menjual rokok tanpa pita cukai, petugas gabungan belum memberikan tindakan dan penyitaan dalam inspeksi mendadak itu.
Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (Samsat) Bukittinggi Zulfahmi mengatakan, sidak ini sekaligus ajang sosialisasi agar peredaran rokok ilegal ini berhasil diputus.
"Kami menyasar para pedagang rokok di lima kecamatan. Jadi tadi itu, murni sosialisasi dan belum ada penindakan atau pun penyitaan," katanya.
Tim gabungan menyambangi toko-toko pedagang di lima Kecamatan, yakni Tilatang Kamang, Kamang Magek, Baso, IV Angkek dan Mandiangin Koto Selayan. Hasil pantauan lapangan, masih banyak pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal dengan berbagai merek.
"Ada puluhan pedagang yang didapati masih menjual rokok ilegal. Alasan mereka, karena peminatnya banyak, rasanya tak kalah dengan yang legal dan harga murah," katanya.
Sebagian pedagang, kata Zulfahmi, masih memakai alasan klasik. Mereka mengaku tidak mengetahui kalau rokok yang dijualnya merupakan barang ilegal.
"Kali ini memang tidak dilakukan penindakan dan rata-rata pedagang berjanji tidak menjual lagi rokok ilegal. Giat ini akan terus bergulir, jika ke depan masih ada pedagang kedapatan menjual rokok ilegal ini, akan kita lakukan penyitaan," katanya. (*/ICA)