Langgam.id - Tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di sekolah, mantan Kepala SMK Negeri 2 Kota Solok Abdul Hadi (58) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
“Majelis hakim menilai bahwa tidak ada unsur perbuatan memaksa orang lain dalam pembayaran iuran sekolah,” kata hakim ketua Agus Komarudin dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (25/6/2019).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Atas putusan tersebut, JPU yang berasal dari Kejaksaan Negeri Solok Teddy Arhan Cs mengaku segera mengajukan kasasi. “Kami akan mengajukan kasasi,” katanya dalam persidangan.
Salah seorang tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Oktavinus Rajo Alam mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut membuat haru ruang persidangan yang dihadiri kerabat terdakwa hingga seluruh guru-guru SMK Negeri 2 Kota Solok.
“Alhamdulillah. Terdakwa dan seluruh guru sujud syukur saat majelis hakim memvonis bebas klien kami. Tentu kami menerima putusan ini,” kata Oktavianus Rajo Alam.
Sebelumnya, terdakwa Abdul Hadi terjerat kasus dugaan pugli di sekolah yang kala itu dipimpinnya. Saat ditangkap, Tim Saber Pungli Polres Kota Solok menyita uang tunai sebesar Rp219.338.523. Menurut keterangan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari orang tua murid yang keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan pihak SMK Negeri 2 Kota Solok.
Besaran iuaran yang ditetapkan pihak sekolah saat itu yakni; Rp1.920.000/tahun atau Rp160 ribu/bulan bagi orang tua murid yang mampu. Sedangkan bagi yang kurang mampu hanya Rp1.200.000/tahun atau Rp100 ribu/bulan.
Iuran tersebut wajib dibayarkan untuk syarat mengambil keterangan lulusan atau ijazah. Sementara bagi kelas 12, jika tidak dibayar, maka siswa tidak dapat ujian nasional. Sedangkan total dugaan pungli yang telah digunakan Rp692.003.756 dan yang belum digunakan Rp219.338.523. Uang tersebut berasal dari 890 orang siswa SMK Negeri 2 Kota Solok.
Atas dugaan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Namun, hakim justru berpandangan lain dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa. (*/RC)