Langgam.id - Sebanyak dua orang narapidana kasus terorisme di Sumatra Barat (Sumbar) tidak mendapatkan remisi saat perayaan HUT ke-74 RI. Alasannya, keduanya tidak mau menyatakan diri setia dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu dinyatakan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumbar Sunar Agus saat menghadiri pemberian remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang, Sabtu, (17/8/2019).
"Jadi, dari 2.956 narapidana yang mendapatkan remisi di HUT RI tahun ini, tidak satupun narapidana teroris (napiter)," katanya.
Sunar menerangkan, dua napiter berbedan tahanan. Seorang di Lapas Muaro Padang dan satunya lagi menghuni Lapas Pariaman. Menurutnya, dari segi durasi tahanan, kedua napiter itu sudah layak mendapatkan jatah remisi.
Hanya saja, Kemenkum HAM tak mau menandatangani pengajuan remisi kedua napiter itu. Salah satu penyebabnya adalah karena mereka tidak mau menandatangani surat yang menyatakan diri untuk setia kepada NKRI.
"Kalau dilihat dari lamanya tahanan, mereka sudah layak dapat remisi. Tapi tidak memenuhi syarat setia kepada NKRI. Dengan terpaksa tidak diberikan remisi," katanya.
Menurut Sunar, menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI merupakan syarat mutlak bagi napiter untuk bisa mendapatkan remisi.
Di sisi lain, jumlah narapidana penghuni Lapas dan Rutan di Sumbar mencapai 5.600 orang. Para napi tersebar di 23 UPT Lapas di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.
"Jika napi berperilaku baik, maka akan terus mendapat remisi supaya masa hukumannya semakin singkat," katanya.
Ia mengatakan, selain hak narapidana, pemberian remisi juga membantu pihak Kemenkum HAM untuk mengurangi jumlah napi yang mendekam di dalam Lapas. "Secara nasional maupun lokal, kondisi Lapas selalu kelebihan kapasitas," katanya. (Rahmadi/RC)