Langgam.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial.
Melalui OPD terkait, Camat dan TNI/Polri, Pemkab lakukan sosialisasi Perda AKB dalam rangka pencegahan covid-19 di Pasar Pakan Rabaa pada Rabu, (30/9/2020).Sosialisasi ini memiliki sasaran ke berbagai pasar dan perkantoran.
"Tim sudah sosialisasi ke Pasar Padang Aro, Lubuk Malako, Pakan Salasa, Muara Labuh, dan hari ini tim bergerak di Pasar Pekan Rabaa," ujar Kabid Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Pemkab Solok Selatan, Ali Afrionel dalam keterangan tertulis.
Selain melakukan sosialisasi Perda AKB, tim gabungan juga mulai memberlakukan sanksi bagi warga yang kedapatan melanggar seperti tak memakai masker. Hukuman yang diberikan berupa sanksi sosial.
Baca juga: 160 Polisi di Padang Jadi Panangkok Pelanggar Protokol Kesehatan
Tim gabungan itu juga akan melakukan sosialisasi dan razia di tempat umum, seperti rumah makan dimana tempat tersebut memiliki potensi resiko penularan covid-19 yang tinggi.
"Saat ini kita baru kenakan sanksi sosial, seperti hukuman push up, membuat perjanjian, menyapu jalan, diberikan tanda khusus karena tidak memakai masker, dan hukuman lainnya," ujar Ali. (Amalia/ABW)