Tidak Ada Perpanjangan Libur, Pelajar di Sumbar Masuk Sekolah 9 Mei

Memasuki Tahun Ajaran Baru 2024/2025 di Kabupaten Dharmasraya, muncul pemberitaan di kalangan masyarakat terkait akan adanya pergantian

Ilustrasi seragam sekolah (Foto: infobdg)

Langgam.id – Pelajar di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk sekolah pada Senin tanggal 9 Mei 2022. Tidak ada perpanjangan libur sebagaimana kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui mulai Senin 9 Mei 2022 besok, seharusnya pelajar kembali bersekolah. Namun pemerintah memperpanjang masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022.

Kebijakan ini resmi diputuskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk memberikan kesempatan kelonggaran para siswa yang masih mudik Lebaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar Barlius mengatakan tidak ada perpanjangan masa libur sekolah di Sumbar. Kebijakan pemerintah pusat itu menurut dia diterapkan untuk sekolah di Pulau Jawa.

“Kebijakan Kemendikbud itu untuk Pulau Jawa khususnya Jakarta, fokusnya kesana, Sumbar tidak ada, Sumbar juga bukan tempat baliknya pemudik,” katanya, Sabtu (7/5/2022).

Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat diambil untuk mengantisipasi penumpukan arus balik para pemudik dari kampung halaman masing-masing. Maka dilonggarkanlah jadwal masuk sekolah untuk mengurai penumpukan dengan menggeser waktu masuk sekolah.

Sementara Sumbar sendiri menurut Barlius bukan lokasi tujuan arus balik pemudik, sehingga tidak perlu perpanjangan. Siswa sekolah di Sumbar tetap masuk pada tanggal 9 Mei.

“Untuk Sumbar tidak ada masalah, orang keluar dari Sumbar ini kan tidak banyak, kalau pemudik yang datang iya banyak,” katanya.

Pada tanggal 9 Mei nanti kegiatan belajar mengajar biassnya akan dimulai dengan upacara bendera dan silaturahmi sebelum kembali seperti biasa. Para guru dan ASN juga diwajibkan mulai masuk pada tanggal tersebut.

“Guru juga sudah mulai masuk karena proses belajar mengajar dimulai, bagi guru yang tidak masuk maka akan ada sanksi sesuai aturan disiplin ASN,” ujarnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar