Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Muaro Lasak hingga Cimpago, Senin (18/11/2019).
Sebelumnya, para pedagang tersebut telah dilarang untuk berjualan pada waktu yang ditentukan. Petugas penegak peraturan daerah itu terpaksa harus bersikap tegas karena masih banyak pedagang yang membandel.
Dalam razia yang juga didampingi Dinas Pariwisata Kota Padang itu, petugas melakukan penyitaan terhadap lapak pedagang yang membandel. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada pedagang.
"Pedagang ini sudah tahu bahwa dilarang untuk berjualan pagi hingga siang. Tapi tetap saja berjualan sehingga kami harus melakukan tindakan tegas," ujar Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Erios Rahman dalam keterangan tertulisnya.
Erios menyebutkan, sesuai aturan pedagang hanya diperbolehkan berjualan pada waktu sore hari. Di luar waktu itu, kawasan Pantai Muaro Lasak dan Cimpago harus steril dari aktivitas pedagang.
"Silahkan berjualan di sore hari dan jaga kebersihan. Selain itu tidak meninggalkan lapak serta gerobaknya," katanya.
Ia mengungkapkan, penertiban ini akan terus dilakukan guna menjaga keindahan Pantai Padang. Erios berharap kepada pedagang agar mematuhi komitmen dan aturan yang berlaku. "Jika hal tersebut tidak diindahkan terpaksa kami memberikan sanksi dengan penyitaan," tegasnya. (*/Irwanda/ICA)