Langgam.id - TNI AD menghapus aturan tes keperawanan dalam proses rekrutmen calon prajurit. Meski demikian ada pemeriksaan lain yang diperketat.
"Sekarang tidak ada lagi pemeriksaan vagina dan serviks. Tapi pemeriksaan genitalia luar tetap ada, tapi tadi tanpa melibatkan inspeksi secara khusus ke servik dan vagina," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: 10 Unit Rumah di Asrama TNI Cengkeh Padang Terbakar
Andika mengatakan, TNI AD juga menghilangkan pemeriksaan selaput dara dalam proses rekrutmen. Selain itu, aturan tentang tulang belakang juga diganti. Semula kemiringan tulang belakang calon prajurit hanya boleh sampai lima derajat, kini diberikan toleransi hingga 20 derajat.
Selain tes keperawanan, aturan lain yang juga berubah dalam rekrutmen TNI AD yakni proses pemeriksaan jantung dan tes buta warna. Pemeriksaan janting, kata dia, akan dilakukan lebih dari satu kali. Sedangkan tes buta warna yang semula hanya menggunakan tes ishihara, kini ditambah dengan tes hardy-rand-rittler atau HRR.
"Jadi menggunakan dua tes agar lebih teliti. Sehingga yang benar enggak bisa, sudah tidak bisa," ujarnya.
"(Tujuannya) menghindari satu insiden yang menghilangkan nyawa. Jangan sampai dia mengalami insiden saat sedang menjalani latihan," imbuh Andika.