Langgam.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait hasil perolehan suara dalam pilkada Kabupaten Solok.
"Insyaallah perjuangan akan kita lanjutkan ke MK, gugatan segera kita daftarkan," kata Nofi Candra, Jumat (18/12/2020).
Dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Solok, Kamis (17/12) pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu meraih suara terbanyak yakni 59.625 suara. Pasangan itu hanya unggul 0,48 persen atau sekitar 814 suara dari Nofi Candra-Yulfadri Nurdin menempati posisi kedua dengan meraih 58.811 suara.
Sementara paslon nomor urut 03, Desra Ediwan Anantanur-Adli memperoleh suara 28.490 disusul paslon nomor urut 4, Iriadi-Agus Syahdeman yang meraih 22.048 suara.
"Ini (gugatan ke MK) bukan tentang hasil perolehan suara, tapi untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," katanya.
Sidang pleno KPU Kabupaten Solok itu sempat berlangsung alot karena saksi dari paslon nomor 01 dan 04 menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara. Meski begitu KPU memutuskan untuk menetapkan hasil rekapitulasi itu.
"Bagi yang keberatan dan tidak menanda tangani hasil rekapitulasi, itu hak mereka. Yang jelas, hasilnya sudah ditetapkan. Bagi yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi. (*ABW)