Tertinggal 0,4 Persen Suara, Cabup Solok Nofi Candra Bakal Gugat ke MK

Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin memperlihatkan SK maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Solok 2020. (Foto: Istimewa)

Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin memperlihatkan SK maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Solok 2020. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait hasil perolehan suara dalam pilkada Kabupaten Solok.

"Insyaallah perjuangan akan kita lanjutkan ke MK, gugatan segera kita daftarkan," kata Nofi Candra, Jumat (18/12/2020).

Dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Solok, Kamis (17/12) pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu meraih suara terbanyak yakni 59.625 suara. Pasangan itu hanya unggul 0,48 persen atau sekitar 814 suara dari Nofi Candra-Yulfadri Nurdin menempati posisi kedua dengan meraih 58.811 suara.

Sementara paslon nomor urut 03, Desra Ediwan Anantanur-Adli memperoleh suara 28.490 disusul paslon nomor urut 4, Iriadi-Agus Syahdeman yang meraih 22.048 suara.

"Ini (gugatan ke MK) bukan tentang hasil perolehan suara, tapi untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," katanya.

Sidang pleno KPU Kabupaten Solok itu sempat berlangsung alot karena saksi dari paslon nomor 01 dan 04 menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara. Meski begitu KPU memutuskan untuk menetapkan hasil rekapitulasi itu.

"Bagi yang keberatan dan tidak menanda tangani hasil rekapitulasi, itu hak mereka. Yang jelas, hasilnya sudah ditetapkan. Bagi yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi. (*ABW)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi