Tersisa 1 Kelurahan di Padang yang Belum Bebas Covid-19

Langgam.id-covid-19

Ilustrasi covid-19. [foto: canva.com]

Langgam.id – Sebanyak 103 kelurahan di Kota Padang saat ini sudah bebas dari covid-19. Di kelurahan-kelurahan tersebut sudah tidak ada lagi kasus konfirmasi covid-19.

Tersisa satu kelurahan di Kota Padang yang masih ditemukan pasien covid-19.

Berdasarkan data di situs Dinas Kesehatan Kota Padang pada Rabu (22/11/2021), kelurahan yang masih ditemukan pasien covid-19 yaitu Korong Gadang di Kecamatan Kuranji.

Dinkes menyebut, satu pasien yang masih ada tersisa tersebut merupakan kasus konfirmasi bergejala. Saat ini pasien tersebut sedang menjalani isolasi.

Sementara itu, Dinkes menerangkan bahwa pada Rabu (22/11/2021) tidak terdapat tambahan kasus baru.  Sehingga total konfirmasi positif covid-19 tetap 42.240 kasus.

Kemudian, terdapat tambahan satu kasus sembuh dari Bungus Timur, sehingga totalnya menjadi 41.685 kasus. Sedangkan total kasus meninggal 554 orang.

Baca juga: 102 Kelurahan di Kota Padang Sudah Bebas Covid-19

Dinkes mengungkapkan, bahwa kasus suspek di Kota Padang berjumlah 15 kasus. Rinciannya, 5 kasus dirawat dan 10 kasus isolasi.

Berikutnya, pelaku perjalanan yang dipantau oleh Dinkes adalah 0 orang dengan total semua pelaku yang sudah selesai dipantau 8.007 orang

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana