Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Lintau Buo. Ia ditangkap di pinggir jalan raya di depan SPBU Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Jumat (31/1/2020) dini hari.
“Kali ini tim opsnal satnarkoba berhasil menangkap satu orang pelaku dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu," ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Dalam keterangan bersama Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama dan Kasubbag Humas Iptu Marjoni Usman itu disebutkan, penangkapan ini dapat dilaksanakan atas kerjasama dengan personel Polsek Lintau Buo.
Pelaku berinisial IJ (21), warga Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, setelah petugas gabungan mendapatkan informasi tentang aktivitas pelaku yang sering mengedarkan narkoba.
"Dari TKP, awalnya petugas mendapatkan barang bukti berupa ganja sebelas paket. Lalu dikembangkan ke rumah pelaku dan menyita barang bukti satu paket besar ganja, kata Kasat Narkoba.
Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti antara lain, satu paket kecil sabu yang di bungkus dengan plastik bening. Juga sebuah timbangan warna merah serta satu set alat hisap.
“Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar pasal 114(1), 112(1), 111(1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu Marjoni Usman. (*/SS)