Langgam.id - Tersangka kasus pembunuhan di Ngalau, Kota Padang Panjang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang.
"Tersangka ditangkap di Koto Baru, Kubung, Kota Solok pada 23 November 2022," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022).
Kapolres menyebut, tersangka yang ditangkap berinisial MR (20). MR disangka kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23) pada 1 November silam di daerah Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.
Penjelasan Kapolres, Awal November silam, ada penemuan mayat pada malam hari di sebuah gudang kosong di daerah Ngalau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman perkara hingga mengungkap pelaku pembunuhan.
Kejadian berawal saat tersangka menjanjikan akan membeli telepon genggam korban melalui market place di aplikasi Facebook. Setelah ada kesepakatan, korban bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di Kota Padang Panjang.
Sesampai di Kota Padang Panjang, tersangka MR menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan. Di sana sempat terjadi perbincangan kondisi dan spesifikasi telepon genggam selama beberapa menit antara tersangka dan korban.
Di sana, tersangka juga sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah di asah menjadi runcing dalam jaketnya. Saat korban lengah pelaku menusukan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali.
Korban akhirnya terkapar di lokasi kejadian. Setelah itu, tersangka MR mengambil dua unit telepon genggam milik korban.
"Tersangka kemudian melarikan diri ke Kota Solok," kata AKBP Donny Bramanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Istiqlal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun saat penyelidikan, polisi pun menemukan keberadaan tersangka MR di daerah Kubung. Ketika ditangkap, pelaku sedang berada di sebuah warung tepi jalan Kota Solok.
Polisi mengamankan barang bukti telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu buah batu asahan warna abu-abu, dan beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Keterangan pelaku, dia tega menghilangkan nyawa orang lain karena inin memiliki telepon genggam milik korban. Pelaku pura-pura membeli melalui aplikasi market place.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Solok Ditangkap Polisi di Jambi
Tersangka MR terancam Pasal 340 jo 338 jo 339 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, seumur hidup atau minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.