Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan menangkap tersangka pencurian sepeda motor. Bersama tersangka disita tiga sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto bersama Kasat Reskrim Iptu Muhammad Arvi mengatakan hal tersebut dalam jumpa pers pada Senin (27/01/20) siang di kantor Polres setempat.
Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Reskrim dalam kasus pencurian sepeda motor sesuai dengan laporan polisi LP/48/XI/2018-Sektor KPGD, LP/155/XI/2018-Sektor Sungai Pagu dan laporan Polisi nomor LP/130/IX/2018-Sektor Sungai Pagu.
Menurutnya, dari tersangka berinisial RN (30) warga Jorong Sungai Aro, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan itu disita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.
"Pelaku dalam melakukan aksinya hanya membutuhkan waktu hitungan jari, yaitu 3 detik saja dengan menggunakan dengan menggunakan kunci T," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (28/1/2020).
Baca juga : Sapi Naik Pikap Disita, Polres Solsel Tangkap Pencuri Ternak Lintas Provinsi
Tersangka, menurutnya, dijerat KUHP pasal 363 ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*/SS)