Langgam.id - Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati diringkus jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
Dari informasi yang diterima langgam.id, tersangka berinisial JYU (36) itu berstatus sebagai PNS di LPKA Tanjung Pati. Ia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/28/V/2019/Reskrim Tanggal 21 Mei 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini berawal dari laporan orangtua korban ke Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Anton Luther membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (22/5/2019).
Dari informasi yang diterima petugas, dugaan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku terhadap korban berinisial VSN (14) pada Kamis, (9/5/2019) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di dalam LPKA yang berada di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Korban ditarik pelaku ke bawah tangga dan dilakukan tindak pencabulan," bebernya.
Pasca kejadian itu, salah seorang warga binaan LPKA lalu mengabarkan aksi bejat tersebut kepada orangtua korban. Lantas, orangtuanya pun memastikan kebenaran itu kepada anaknya dan korban pun mengakui hal tersebut. Akhirnya, orangtua korban membuat laporan polisi ke Mapolres Limapuluh Kota.
Anton mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua alat bukti, pihaknya pun menangkap tersangka pada Selasa (21/6/2019) siang.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Limapuluh Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut. (*RC)