Langgam.id - Polisi menangkap seorang PNS di kantor camat di Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Polisiu juga menyita empat paket sabu milik tersangka.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, Senin (5/4/2021).
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (4/4/2020) di Kampung Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Polisi awalnya mendapat informasi bahwa tersangka berinisial REP (40) itu kerap melakukan transaksi narkoba di daerah itu.
Saat penangkapan, oknum PNS itu mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Namun upayanya gagal dan tak bisa mengelak setelah polisi melakukan tes urine terhadap tersangka.
"Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui (sabu tersebut) miliknya, dilanjutkan dengan tes urine ternyata hasil positif," kata Mulia.
Tersanga REP kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*ABW)