Terkait Sanksi Pencatutan Identitas Warga Oleh Parpol, Ini Kata Guru Besar Unand

Paling tidak kita dapat mengetahui partai politik mana yang memiliki mesin politik yang tangguh di akar rumput.

Guru Besar Ilmu Politik Unand Asrinaldi. (Foto: Dok. Langgam.id)

Langgam.id – Pencatutan identitas warga sebagai anggota partai politik sering mencuat saat proses verifikasi faktual seperti sekarang ini. Meski sering ditemukan, aturan tegas sanksi bagi pelanggar belum juga ada.

Guru Besar Ilmu Politik Unand Asrinaldi mengatakan, banyak pihak telah memberikan rekomendasi sanksi terkait pelanggaran administrasi kepemiluan itu. Namun, belum diakomodir dalam aturan Pemilu di Indonesia.

“Aturan tegas yang mengatur sanksi untuk pelanggaran data pribadi ini belum ada juga pada Undang-undang Pemilu di Indonesia,” katanya, Rabu (2/11/2022).

Beberapa rekomendasi, sebutnya, bagi parpol yang ketahuan mencatut nama, dan kemudian dipersentasekan banyak fiktif atau bohongnya, diberi sanksi tidak boleh lagi mendirikan parpol. Atau bahkan, orang-orangnya dilarang mendaftar di KPU.

“Mestinya seperti itu, jadi orang akan berpikir panjang ketika mendirikan parpol,” tutur Asrinaldi.

Sebab, pencatutan nama yang terjadi di Sumbar baru-baru ini, dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan parpol untuk merekrut anggota. Pencatutan nama sering dilakukan oleh partai baru calon peserta Pemilu.

Menurutnya, butuh proses yang sangat panjang dalam mendirikan suatu partai politik. Bukan ujug-ujug satu tahun, dua tahun menjelang Pemilu. Apalagi sebagian masyarakat Indonesia apatis dengan politik.

Baca Juga: Heboh Pencatutan Identitas, Asrinaldi: Bentuk Ketidaksiapan Parpol

Diketahui, baru-baru ini warga Kota Pariaman mengaku dicatut nama dan identitasnya untuk dijadikan anggota parpol. Mereka dipersilahkan melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga 4 November 2022.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Maestro Tari Ery Mefri Wafat
Maestro Tari Ery Mefri Wafat
Mantan Bupati Solok 2 Periode Gusmal Wafat
Mantan Bupati Solok 2 Periode Gusmal Wafat
Ekskavator Terlepas dari Trailer di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Sempat Padat
Ekskavator Terlepas dari Trailer di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Sempat Padat