Langgam.id-Seekor Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatera) ditemukan mati di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis pada Minggu (17/10/2021).
Kompol Irwandi AR beserta personel Polsek Bukit Batu, Bengkalis menemukan harimau tersebut mati saat melakukan patroli karhutla.
"Lokasi penemuan berada di Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa perladangan masyarakat dan berjarak lebih kurang 21,85 kilometer dari kawasan Bukit Batu," tulis akun resmi BBKSDA Riau, Minggu (17/10/2021).
Harimau yang ditemukan berjenis kelamin betina, masih remaja dan kondisi terjerat jenis seling pada kaki kiri bagian kaki depan.
Baca juga: BKSDA Sumbar dan Polisi Tahan Seorang Warga yang Simpan 583 Burung Dilindungi
Untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mati maka dilakukan dineukropsi pada Balai Besar KSDA Riau di Pekanbaru.
BBKSDA Riau menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun.
Pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi terjerat Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Begitupun dengan yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.(Mg Lisa)