Terjaring OTT, Tiga Oknum Pegawai Pemkab Pesisir Selatan Berstatus Tersangka

Terjaring OTT, Tiga Oknum Pegawai Pemkab Pesisir Selatan Berstatus Tersangka

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

Berita Pesisir Selatan - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Terjaring OTT, Tiga Oknum Pegawai Pemkab Pesisir Selatan Berstatus Tersangka

Langgam.id - Tiga orang oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi setelah gelar perkara di Polda Sumbar.

"Menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Hendra Yose, Selasa (26/4/2022).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang lagi sebagai rekanan. Tiga oknum ASN tersebut, yakni NF (staf), DS (staf) dan DY (fungsional). Satu orang rekanan, berinisial J.

OTT sendiri, lanjutnya, dilakukan Rabu (20/4/2022) di ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) kantor bupati setempat. Penetapan tersangka terhadap empat orang setelah terpenuhi dua alat bukti.

"Setelah dimintai keterangan, serta adanya dua alat bukti yang cukup," katanya.

Ditegaskan, pihaknya hanya mengamankan empat orang saat melakukan OTT dan bukan lima seperti informasi beredar. Salah seorang Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Naswin Hakim, hanya hadir untuk dimintai keterangan.

"Tiga orang pokja yang berasal dari ASN dan 1 orang pihak rekanan, itu saja," tuturnya. Saat OTT polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen.

Terhadap ASN, polisi menjerat dengan Pasal 12 A Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: OTT di Kampung Pondok Padang, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Tanpa Izin

Sementara rekanan, diancam dengan Pasal 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun penjara.

Meski terjaring OTT, hingga saat ini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun