Terjaring OTT, Tiga Oknum Pegawai Pemkab Pesisir Selatan Berstatus Tersangka

Terjaring OTT, Tiga Oknum Pegawai Pemkab Pesisir Selatan Berstatus Tersangka

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

Berita Pesisir Selatan – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Terjaring OTT, Tiga Oknum Pegawai Pemkab Pesisir Selatan Berstatus Tersangka

Langgam.id – Tiga orang oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi setelah gelar perkara di Polda Sumbar.

“Menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Hendra Yose, Selasa (26/4/2022).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang lagi sebagai rekanan. Tiga oknum ASN tersebut, yakni NF (staf), DS (staf) dan DY (fungsional). Satu orang rekanan, berinisial J.

OTT sendiri, lanjutnya, dilakukan Rabu (20/4/2022) di ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) kantor bupati setempat. Penetapan tersangka terhadap empat orang setelah terpenuhi dua alat bukti.

“Setelah dimintai keterangan, serta adanya dua alat bukti yang cukup,” katanya.

Ditegaskan, pihaknya hanya mengamankan empat orang saat melakukan OTT dan bukan lima seperti informasi beredar. Salah seorang Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Naswin Hakim, hanya hadir untuk dimintai keterangan.

“Tiga orang pokja yang berasal dari ASN dan 1 orang pihak rekanan, itu saja,” tuturnya. Saat OTT polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen.

Terhadap ASN, polisi menjerat dengan Pasal 12 A Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: OTT di Kampung Pondok Padang, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Tanpa Izin

Sementara rekanan, diancam dengan Pasal 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun penjara.

Meski terjaring OTT, hingga saat ini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan