Langgam.id-Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara menangkap seorang agen bus ADKP yang diduga melakukan pencurian satu unit HP di parkiran SPBU Ulak Karang. Penangkapan dilakukan di depan RM Keluarga, Jalan S. Parman Ulak Karang Selatan, Padang Utara, Kota Padang.
Diketahui, pelaku berinsial DA (42) berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada hari Senin (15/11/2021) pukul 13.00 WIB. Kapolsek Padang Utara,A KP Nahri Syukra mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan yang diterima polisi dari korban pada hari Minggu (14/11/2021) siang.
“Tersangka ditangkap setelah adanya laporan Pencurian satu handphone milik korban yang saat itu tengah beristirahat di parkiran SPBU," katanya dikutip dari Tribratanews Sumbar Rabu (17/11/2021).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berada di TKP. Identitas DA terkuak setelah ia kedapatan terekam kamera CCTV SPBU saat melancarkan aksinya.
“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut,” ujarnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jika dinyatakan bersalah maka pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku