Terekam CCTV Mencuri HP di Parkiran SPBU, Seorang Agen Bus AKDP Ditangkap Polisi di Padang

Kriminal, ibu rumah tangga, pengedar ganja, bandar narkoba, aborsi padang, sabu kuli, bandar narkoba sabu, menghisap sabu

Ilustrasi Penangkapan (Foto: 4711018/pixabay.com)

Langgam.id-Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara menangkap seorang agen bus ADKP yang diduga melakukan pencurian satu unit HP di parkiran SPBU Ulak Karang. Penangkapan dilakukan di depan RM Keluarga, Jalan S. Parman Ulak Karang Selatan, Padang Utara, Kota Padang.

Diketahui, pelaku berinsial DA (42) berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada hari Senin (15/11/2021) pukul 13.00 WIB. Kapolsek Padang Utara,A KP Nahri Syukra mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan yang diterima polisi dari korban pada hari Minggu (14/11/2021) siang.

“Tersangka ditangkap setelah adanya laporan Pencurian satu handphone milik korban yang saat itu tengah beristirahat di parkiran SPBU," katanya dikutip dari Tribratanews Sumbar Rabu (17/11/2021).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berada di TKP. Identitas DA terkuak setelah ia kedapatan terekam kamera CCTV SPBU saat melancarkan aksinya.

“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut,” ujarnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jika dinyatakan bersalah maka pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar