Terdakwa Kasus Perambahan Lahan di Pasaman Terancam 10 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Perambahan Lahan di Pasaman Terancam 10 Tahun Penjara

Sidang kasus perambahan lahan SM Malampah Alahan Panjang berlangsung di PN Lubuk Sikaping. [Dok. BKSDA Sumbar]

Berita Pasaman - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Terdakwa Kasus Perambahan Lahan di Pasaman Terancam 10 Tahun Penjara.

Langgam.id - Terdakwa kasus perambahan lahan di Kabupaten Pasaman terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping itu, Rabu (2/1/2022), memasuki tahap keterangan saksi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono mengatakan, pelaku dalam kasus ini sudah diamankan petugas gabungan dari BKSDA Sumbar, Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Polda Sumbar pada akhir September 2021. Barang bukti berupa 1 unit ekskavator.

"Pada persidangan kemarin, agendanya adalah pemeriksaan saksi dan ahli. Pengadilan menghadirkan saksi penangkapan dua orang petugas dari BKSDA Sumbar dan dua orang petugas dari Balai Gakkum LHK serta satu orang ahli dari BKSDA Sumbar," katanya, Kamis (3/1/2022).

Disampaikan, dalam keterangan di pengadilan, saksi menerangkan kronologis kejadian pada saat penangkapan pelaku. Sementara saksi ahli memberikan keterangan tentang seluk-beluk pengelolaan kawasan konservasi dan bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Kasus pembukaan lahan dengan ekskavator itu terjadi di Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Dalam persidangan, ahli juga menyampaikan batas-batas spasial dan kondisi tempat kejadian peristiwa sebagai kawasan konservasi. Kawasan SM Malampah Alahan Panjang sudah ditetapkan oleh Menteri LHK sebagai Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa melaui SK 597/MenLHK/Setjen/PLA.2/8/2016 dengan luas 39.209 Ha.

Terdakwa inisial DB didakwa telah melanggar Pasal 17 ayat (2) Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Kawasan Hutan. Ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

Ardi mengimbau masyarakat agar memahami batas kawasan hutan di wilayah Sumatra Barat. Sehingga, katanya, tidak salah melangkah membuka kawasan hutan yang dilarang.

Baca juga: BKSDA Sumbar Berencana Lepaskan Harimau Puti Maua Agam ke Hutan Asalnya

Masyarakat dapat bertanya terlebih dahulu pada pihak terkait. "Silakan tanyakan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegak Hukum (Gakkum) KLHK menghentikan pembuatan jalan dan kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Penghentian dilakukan oleh tim KLHK bersama tim dari BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar pada Senin 27 November 2021.

Dapatkan update berita Pasaman – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025
Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat
Ilustrasi Remaja meninggal
Dua Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pesisir Selatan