Terdakwa Kasus Perambahan Lahan di Pasaman Terancam 10 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Perambahan Lahan di Pasaman Terancam 10 Tahun Penjara

Sidang kasus perambahan lahan SM Malampah Alahan Panjang berlangsung di PN Lubuk Sikaping. [Dok. BKSDA Sumbar]

Berita Pasaman - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Terdakwa Kasus Perambahan Lahan di Pasaman Terancam 10 Tahun Penjara.

Langgam.id - Terdakwa kasus perambahan lahan di Kabupaten Pasaman terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping itu, Rabu (2/1/2022), memasuki tahap keterangan saksi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono mengatakan, pelaku dalam kasus ini sudah diamankan petugas gabungan dari BKSDA Sumbar, Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Polda Sumbar pada akhir September 2021. Barang bukti berupa 1 unit ekskavator.

"Pada persidangan kemarin, agendanya adalah pemeriksaan saksi dan ahli. Pengadilan menghadirkan saksi penangkapan dua orang petugas dari BKSDA Sumbar dan dua orang petugas dari Balai Gakkum LHK serta satu orang ahli dari BKSDA Sumbar," katanya, Kamis (3/1/2022).

Disampaikan, dalam keterangan di pengadilan, saksi menerangkan kronologis kejadian pada saat penangkapan pelaku. Sementara saksi ahli memberikan keterangan tentang seluk-beluk pengelolaan kawasan konservasi dan bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Kasus pembukaan lahan dengan ekskavator itu terjadi di Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Dalam persidangan, ahli juga menyampaikan batas-batas spasial dan kondisi tempat kejadian peristiwa sebagai kawasan konservasi. Kawasan SM Malampah Alahan Panjang sudah ditetapkan oleh Menteri LHK sebagai Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa melaui SK 597/MenLHK/Setjen/PLA.2/8/2016 dengan luas 39.209 Ha.

Terdakwa inisial DB didakwa telah melanggar Pasal 17 ayat (2) Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Kawasan Hutan. Ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

Ardi mengimbau masyarakat agar memahami batas kawasan hutan di wilayah Sumatra Barat. Sehingga, katanya, tidak salah melangkah membuka kawasan hutan yang dilarang.

Baca juga: BKSDA Sumbar Berencana Lepaskan Harimau Puti Maua Agam ke Hutan Asalnya

Masyarakat dapat bertanya terlebih dahulu pada pihak terkait. "Silakan tanyakan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegak Hukum (Gakkum) KLHK menghentikan pembuatan jalan dan kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Penghentian dilakukan oleh tim KLHK bersama tim dari BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar pada Senin 27 November 2021.

Dapatkan update berita Pasaman – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Petaka di Lapas Bukittinggi: Warga Binaan Oplos Alkohol Parfum-Minuman Kemasan, 1 Meninggal Dunia
Petaka di Lapas Bukittinggi: Warga Binaan Oplos Alkohol Parfum-Minuman Kemasan, 1 Meninggal Dunia
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Praktisi keinsinyuran nasional, Ulul Azmi, berpandangan kondisi Sumatra Barat (Sumbar) dinilai mengalami stagnasi dalam pertumbuhan ekonomi
Praktisi Keinsinyuran: Kepemimpinan di Sumbar Perlu Akselerasi Pembangunan dan Inovasi
Tundukkan Persija di Cibinong, Semen Padang Merangkak Keluar dari Zona Degradasi
Tundukkan Persija di Cibinong, Semen Padang Merangkak Keluar dari Zona Degradasi
Alarm Integritas: Menyontek dan Plagiarisme Masih Membayangi Sekolah dan Kampus di Indonesia
Alarm Integritas: Menyontek dan Plagiarisme Masih Membayangi Sekolah dan Kampus di Indonesia
HKBN 2025: BPBD Kota Padang Latih Warga Sekolah Hadapi Bencana Lewat Simulasi
HKBN 2025: BPBD Kota Padang Latih Warga Sekolah Hadapi Bencana Lewat Simulasi