Terapi Spritual Diberikan Kepada Pasien Covid di Padang

Terapi Spritual Diberikan Kepada Pasien Covid di Padang

Foto: Pixabay

Langgam.id – Pasien Covid-19 di RSUD Rasidin Padang diberikan terapi spritual selain memberikan terapi medis.

“Ya, selain medis, para pasien juga kita berikan terapi spiritual yang dipandu oleh rohaniwan yang ada di RSUD,” kata Direktur RSUD Rasidin, dr. Herlin Sridiani, kemarin, sebagaimana dicuplik dari Info Publik Kota Padang.

Untuk terapi spiritual ini, pihak RSUD membuat jadwal setiap hari yang kegiatannya dimulai dari salat subuh. Kemudian ada tausiah, ada murotalnya dan ada senam.

“Kita juga memberikan gizi dan makanan yang dapat meningkatkan imun tubuh. Jadi inilah yang mempengaruhi tingkat kesembuhan pasien di RSUD,” sebut dr. Herlin Sridiani.

Dia menyebut tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Rasidin cukup tinggi. Dari total pasien yang dirawat sebanyak 574 pasien, di mana 549 pasiennya telah sembuh.

“Rata-rata pasien yang kita rawat memiliki penyakit penyerta atau komorbid, bergejala dan juga yang telah berumur,” pungkasnya. (Osh)

Baca Juga

OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum