Langgam.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp858.658.755,76 dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Sumatera Barat. Temuan tersebut tersebar pada sejumlah item pekerjaan, dengan nilai terbesar berasal dari pekerjaan plafon ACP perforated beserta rangka aluminium.
Temuan tersebut menjadi perhatian publik setelah diulas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melalui seri #BedahLHPSumbarSeries yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan olahan data LHP BPK yang dipublikasikan LBH Padang, kelebihan pembayaran terbesar terdapat pada pekerjaan ACP plafon perforated beserta rangka aluminium senilai Rp441.061.751,05. Posisi berikutnya ditempati lampu facade RGB 220V sebesar Rp325.340.074,40.
Selain itu, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran pada lampu BGP312 LED sebesar Rp29.242.108,80, kaca T-Sunlux 150 Clear 8 mm Rp12.010.202,55, dinding ACP Marks Silver Mirror 4 mm Rp10.887.235,83, ornamen MDF Rp9.573.250, instalasi amplifier Rp7.984.081,60, kusen aluminium Rp3.245.550, lampu downlight LED 20 watt Rp800.000, serta perlengkapan K3 sebesar Rp1.875.000.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan pihaknya mengkaji LHP BPK sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, temuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas catatan administratif.
“Temuan BPK ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Harus ada tindak lanjut yang jelas untuk memastikan setiap kerugian daerah dipulihkan dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (5/8/2026).
LBH Padang menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya perbedaan antara volume pekerjaan maupun harga satuan yang dibayarkan dalam kontrak dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan. Pada sejumlah item ditemukan volume pekerjaan lebih sedikit dibandingkan yang telah dibayarkan, sementara pada item lainnya terdapat perbedaan harga satuan.
Dalam kajiannya, LBH Padang juga menyebut Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Diki menambahkan, berdasarkan LHP BPK, hingga laporan pemeriksaan diterbitkan kelebihan pembayaran tersebut belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Karena itu kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap temuan BPK ini. Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi dokumen tanpa penyelesaian yang nyata,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan setiap temuan dalam LHP BPK menjadi perhatian pemerintah daerah dan harus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
“Setiap bulan kita evaluasi bersama pimpinan. Untuk temuan pemeliharaan Masjid Raya detilnya silakan hubungi Dinas BMCKTR Sumbar,” katanya. (HER)






