Langgam.id - KPU RI sudah memperkenalkan strategi baru dalam penempatan saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Strategi baru ini diperkenalkan guna menyongsong Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Kholik mengumumkan kebijakan ini melalui keterangan resmi yang disampaikan usai simulasi pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (18/10/2024).
Idham mengatakan bahwa pengaturan tempat duduk saksi dan pengawas TPS kini di belakang Ketua dan anggota Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yakni KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3.
"Alasan utama dari penataan ini adalah untuk memastikan setiap pemilih yang menerima surat suara merupakan pemilih yang terdaftar dan berhak memilih, serta memiliki identitas yang sesuai dengan dokumen kependudukan," ujar Idham dilansir dari infopublik.id, Sabtu (19/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa penandatanganan surat suara oleh ketua KPPS juga menjadi prioritas, sebagai salah satu langkah verifikasi untuk menentukan keabsahan suara.
“Setiap surat suara yang tidak ditandatangani akan dinyatakan tidak sah jika sudah dihitung,” ucap Idham.
Ia juga menegaskan pentingnya proses ini dalam meminimalisir kesalahan manusia selama pemungutan dan penghitungan suara.
"Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan, tetapi juga memperkuat kedaulatan warga dalam menentukan pilihan politik mereka," bebernya.
Idham berharap bahwa perubahan ini akan berkontribusi pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang lebih efisien dan adil.
"Dengan upaya ini, KPU RI berkomitmen untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan integritas dan keadilan yang maksimal," terangnya. (*/yki)