Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada, Pj Wako Padang Keluarkan Edaran

Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada, Pj Wako Padang Keluarkan Edaran

Pj Wako Padang Andree Algamar. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id – Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan komitmen dari jajaran ASN Pemerintah Kota Padang untuk menjunjung tinggi azas netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

Pemilihan Wali Kota Padang yang dilaksanakan serentak dengan kabupaten kota lain di Indonesia, direncanakan akan diselenggarakan November 2024 mendatang.

Setelah sebelumnya di berbagai kesempatan Andree Algamar menegaskan netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kota Padang, kali ini secara khusus Pj Wali Kota Padang ini mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN dan Non ASN dalam Pilkada serentak mendatang.

“Netralitas ASN dan apratur pemerintah itu sudah amanat Undang-Undang. Jadi tidak ada alasan dan pengecualian. Setiap ASN dan aparatur pemerintah harus menjunjung tinggi azas netralitas dalam Pilkada serentak mendatang,” tegas Andree, disela kegiatan Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7/2024).

Namun Andree juga menegaskan bahwa sebagai pihak yang masih memiliki hak suara dalam Pilkada, ASN dan aparatur pemerintah di lingkup Pemko Padang agar menggunakan hak suara atau hak pilihnya tersebut.

“Jadi hak pilih atau hak suaranya tetap dipakai. Karena setiap suara menentukan masa depan kota dan provinsi kita. Menjunjung tinggi netralitas bukan berarti kemudian memilih Golput. Bukan seperti itu yang diamanatkan oleh Undang-Undang kita,” tegas Andree lagi.

Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor : 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 itu menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Ditegaskan juga bahwa Pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Calon Anggota DPRD dengan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama atau sesudah masa kampanye. (*/Fs)

Baca Juga

Kecamatan Lubuk Begalung Percepat Pendataan Perlinsos, Layanan Dibuka hingga Akhir Pekan
Kecamatan Lubuk Begalung Percepat Pendataan Perlinsos, Layanan Dibuka hingga Akhir Pekan
Padang Selatan Manfaatkan Trotoar dan Dinding Tak Terawat Jadi Objek Lomba Mural
Padang Selatan Manfaatkan Trotoar dan Dinding Tak Terawat Jadi Objek Lomba Mural
Pantai Air Manis merupakan objek wisata di Kota Padang yang paling ramai dikunjungi wisatawan selama libur lebaran lalu, yaitu pada 31 Maret
Wako Padang Tegaskan ke Camat: Tidak Ada Toleransi Pungli di Kawasan Objek Wisata
Pemko Padang Klaim 6 EWS Banjir Berfungsi 100 Persen, Ini Lokasinya
Pemko Padang Klaim 6 EWS Banjir Berfungsi 100 Persen, Ini Lokasinya
Lakukan Pengujian, Pemko Padang Klaim 32 Unit EWS Tsunami Berfungsi dengan Baik
Lakukan Pengujian, Pemko Padang Klaim 32 Unit EWS Tsunami Berfungsi dengan Baik
UPTD Pusat Pelayanan dan Pengembangan Rendang (P3R) Sentra Rendang Kota Payakumbuh di Kelurahan Padang Kaduduk, Kecamatan Payakumbuh Utara
Pemko Padang Tingkatkan Kapasitas Produksi Sentra Rendang Jadi 160 Kg Sekali Masak