Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Damkar Padang Panjang Tertibkan hingga Warung-warung

Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Damkar Padang Panjang Tertibkan hingga Warung-warung

Petugas Pol PP Damkar Kota Padang Panjang menertibkan iklan rokok di warung-warung. (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Langgam.id -- Mulai maraknya iklan rokok terpasang di sejumlah lokasi, membuat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang kembali mengambil tindakan penertiban.

"Kami kembali menertibkan iklan rokok yang ada di warung-warung, karena sama diketahui di Padang Panjang sudah ada Perda larangan tentang iklan rokok," kata Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar Padang Panjang, Herick Eka Putra, dikutip dari laman Kominfo, Kamis (6/7/2023).

Disampaikan Herick, pihaknya menurunkan tim yang terdiri dari anggota operasional puteri Satpol PP untuk penertiban iklan rokok guna menegakkan Perda 2/2014 di Kota Padang Panjang.

"Sudah sejak satu minggu belakangan hingga saat ini ada puluhan iklan rokok berupa stiker dan umbul-umbul yang ditertibkan anggota operasional putera maupun puteri," katanya.

Rata-rata marketing rokok mengiklankan produknya pada warung dan minimarket. Hal ini melanggar Perda 2/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana ada poin larangan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Padang Panjang.

“Bahkan awal minggu ini, anggota kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat dan menertibkan sales rokok yang mempromosikan produknya di Pasar Kuliner secara langsung," tambahnya.

Anggota merespon cepat laporan masyarakat. Anggota operasional yang bertugas, mengamanankan sales tersebut ke Pos Pengendalian Trantibum (Pos Petra) untuk didata dan diberi peringatan agar tidak mempromosikan rokok di Kota Padang Panjang dalam bentuk apapun.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama dengan masyarakat agar dapat ditegakkannya Perda KTR ini dengan menolak pemasangan iklan rokok pada warung atau minimarketnya oleh marketing atau sales rokok,” tutur Herick. (*/Fs)

Baca Juga

Dua festival besar bakal digelar di Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) Padang Panjang pada 25-27 Juli 2025.
Dua Festival Besar Bakal Digelar di PDIKM Padang Panjang 25-27 Juli
Padang Panjang Darurat Sampah
Padang Panjang Darurat Sampah
Komunitas Rappa Gelar Piknik Literasi Safety di Jalan Raya
Komunitas Rappa Gelar Piknik Literasi Safety di Jalan Raya
Angkat 'Padusi di Rumah Gadang', Padang Panjang jadi Tuan Rumah Festival Pamenan Minangkabau #2
Angkat 'Padusi di Rumah Gadang', Padang Panjang jadi Tuan Rumah Festival Pamenan Minangkabau #2
Pemko Padang Panjang melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang rel kereta api Padang Panjang
Pemko Padang Panjang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Rel Kereta Api
Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Panjang Punya Bobot 1.080 Kilogram
Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Panjang Punya Bobot 1.080 Kilogram