Tega Cabuli Anak Juragan Sendiri, Sopir Angkot di Padang Diringkus Polisi

Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Ilustrasi penangkapan [canva]

Langgam.id - Polisi meringkus seorang sopir angkot di Kota Padang lantaran terlibat kasus pencabulan. Tersangka diketahui berinisial DG (28) ini tega mencabuli anak dari pemilik angkot yang masih berusia bawah umur dan berstatus pelajar.

Penangkapan tersangka dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak lain merupakan juragannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, aksi pencabulan dilakukan tersangka pada Oktober 2020 di kediaman korban. Saat itu, tersangka sedang istirahat untuk makan siang.

"Korban sedang sendirian di rumah, kemudian datang tersangka untuk makan siang di rumah korban. Karena orang tua korban merupakan juragan dari angkot yang dikemudikan oleh tersangka," kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7/2021).

Setelah makan, kata Rico, kemudian tersangka duduk di sebelah korban dan merayu. Korban diam lalu beranjak pergi ke dapur untuk menghindari tersangka.

Baca juga: Dosen Meninggal Akibat Covid-19, Unand Tutup Semua Aktivitas Kampus

"Namun tersangka mengikuti korban dari belakang. Ketika sampai di ruang tamu, lalu tersangka memegang bahu korban, terjadi aksi pencabulan," jelasnya.

Rico mengungkapkan, tersangka sempat mengancam korban dan berkata akan merusak angkot orang tuanya. Bahkan, tersangka juga tidak sungkan-sungkan akan menganiaya orang tua korban.

"Setelah melakukan pencabulan, tersangka pergi membawa angkot orang tua korban kembali. Sedangkan korban tetap di rumahnya," ujarnya.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang
Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Fuji Film Padang, Kerugian Capai Rp30 Juta
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Manajemen Ponpes MTI Canduang membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dua oknum guru terhadap santrinya.
Ponpes MTI Canduang Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus Pencabulan Oknum Guru