Infografis : Tarif Rapid Test Antigen ataupun Swab PCR Test

Langgam.id- Pemerintah baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang wajib menunjukkan Rapid Test Antigen ataupun Swab PCR Test untuk perjalanan darat, laut, ataupun udara, baik dengan kendaraan pribadi atau umum.

Melengkapi kebijakan ini batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen juga ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 pada 18 Desember 2020.

Tarif tertinggi untuk di Pulau Jawa adalah sebesar Rp 250.000 dan maksimal Rp 275.000 untuk di Luar Pulau Jawa.
Harga ini berlaku bagi masyarakat yang melakuan tes atas permintaan sendiri dan tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen/ APD dari pemerintah.

Lampiran Gambar

Baca Juga

Berita terbaru dan terkini hari ini: Satgas Covid-19 menerbitkan SE baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Prokes Dilonggarkan, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tiket pesawat Padang-Jakarta langka, jika ada, harganya mencapai Rp6 juta lebih.
Pemudik Wajib Tahu, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua
Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3
Tidak Ada Penambahan Kasus, Total 89.842 Warga Sumbar Positif Covid-19
Tidak Ada Penambahan Kasus, Total 89.842 Warga Sumbar Positif Covid-19
PKKM mikro bim
Satgas Covid-19 Sudah Izinkan Anak di bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya