Langgam.id- Pemerintah baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang wajib menunjukkan Rapid Test Antigen ataupun Swab PCR Test untuk perjalanan darat, laut, ataupun udara, baik dengan kendaraan pribadi atau umum.
Melengkapi kebijakan ini batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen juga ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 pada 18 Desember 2020.
Tarif tertinggi untuk di Pulau Jawa adalah sebesar Rp 250.000 dan maksimal Rp 275.000 untuk di Luar Pulau Jawa.
Harga ini berlaku bagi masyarakat yang melakuan tes atas permintaan sendiri dan tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen/ APD dari pemerintah.