Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap seorang laki-laki, tersangka pelaku pencurian. Saat menggeledah, polisi juga menemukan narkotika jenis daun ganja kering.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi dalam keterangan tertulis bersama Paur Humas Bripka Admi Pandowita mengatakan, pelaku berinisial KB (40). Polisi menangkapnya di Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Awalnya petugas menangkap pelaku terkait kasus pencurian, namun saat petugas memeriksa jok kendaraan milik pelaku ditemukan satu paket ganja," kata kapolres, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri.
Menurutnya, polisi menangkap pelaku dalam kasus pencurian buah sawit. Saat menangkap, polisi menggeledah dan menemukan ganja tersebut.
Selain menangkap KB, polisi juga menyita barang bukti satu paket kecil ganja dan satu bungkus kotak rokok yang merupakan tempat penyimpanan ganja itu.
“Pelaku (diduga) melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(*/SS)