Langgam.id - Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial GS (32). Dri tangan tersangka, polisi menyita belasan paket sabu.
Paur Humas Polres Dharmasrya Aiptu Aidil mengatakan, GS yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap di rumahnya di Jorong Koto Diateh, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kamis (1/4/2021).
"Pelaku adalah sebagai sebagai bandar sudah lama masuk dalam target operasi (T0) karena sudah lama mengedarkan narkotika," kata Aiptu Aidil.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan belasan paket sabu dengan total berat 4,77 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone android merk OPPO, 1 pak kecil plastik klip bening, serta uang senilai Rp 200 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku dituntut Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 sampai 12 tahun.
Apitu Aidil memastikan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap penangkapan GS untuk mengungkap jaringannya di Dharmasraya.
“Sesuai instruksi kapolres agar memberantas peredaran narkotika di Dharmasraya,” tegasnya.(*/Ela)