Tanggapan Kuasa Hukum Nofi Candra-Yulfadri Usai Gugatan Ditolak MK

Melindungi Petani dari Imbas Pandemi

Nofi Candra

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak seluruh permohonan calon bupati dan wakil bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Solok 2020.

Dengan ditolaknya permohonan paslon Nofi Candra-Yulfadri, dapat dipastikan bahwa Epyardi Asda-Jhon Pandu akan memimpin Kabupaten Solok untuk periode berikutnya.

Menanggapi itu, Kuasa hukum Nofi Candra-Yulfadri, Mevrizal mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut.

“Karena putusannya final, tidak ada upaya hukum, kami terima dengan lapang hati,” katanya, Senin (22/3/2021).

Dia menyebut, pelanggaran yang dimohonkan terbukti sebagian tapi hanya pelanggaran administrasi. Contohnya pemindahan tanda tangan dari daftar pemilih tambahan dijadikan ke DPT.

Kemudian, pembuatan tanda tangan oleh petugas KPPS terbukti pelanggaran, tapi karena saksi di TPS tidak ada yang keberatan, makanya dianggap pelanggaran administrasi saja. Dia menyebut kejadian itu ada di beberapa TPS seperti itu.

“Semua tim hadir saat persidangan, begitu juga prinsipal Nofi Candra-Yulfadri. Kita menerima, saya lihat ekpresi Nofi Candra-Yulfadri karena dia sudah matang berpolitik, baginya kalah menang hal biasa dan berkomitmen bersama-sama untuk membangun Kabupaten Solok,” ujarnya.

Menurut Mevrizal, kedepannya KPU harus banyak belajar tentang penyelenggaraan pemilihan secara baik dan benar. Kemudian petugas harus taat dan patuh terhadap aturan.

“Ini untuk perbaikan ke depan termasuk untuk Bawaslu,” katanya.

Menurutnya, tidak ada persoalan dan penolakan terhadap putusan MK. Karena MK memutuskan tentu bersifat final dan tidak ada upaya hukum yang bisa diambil lagi.

“Kita sebagai kuasa hukum juga tidak ada keberatan karena kita sudah menampilkan bukti surat, bukti orang dan sebagainya yang berkaitan dengan persidangan. Hasilnya tentu diserahkan kepada hakim mahkamah,” katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam kasus "glamping maut" yang menewaskan Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya,
Polisi Mulai Selidiki Unsur Pidana di Kasus ‘Glamping Maut’: Kami Tegak Lurus
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Masyarakat di sekitar Gunung Talang dan pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak mendekati dan bermalam di sekitar kawah Gunung Talang
Aktivitas Gempa di Gunung Talang Turun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Cindy Desta Nanda (28), korban meninggal diduga akibat keracunan karbon monoksida saat glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok,
Suami Hadiri Pemakaman Istri, Keluarga Ungkap Penyebab Gilang Kritis saat Glamping di Alahan Panjang
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus memperkuat komitmennya dalam memperluas konektivitas digital dan meningkatkan
Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok: Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumbar
Ilustrasi Karhutla
Karhutla di Kabupaten Solok Meningkat, Damkar Kekurangan Armada Pemadaman