Tanggapan Kuasa Hukum Nofi Candra-Yulfadri Usai Gugatan Ditolak MK

Melindungi Petani dari Imbas Pandemi

Nofi Candra

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak seluruh permohonan calon bupati dan wakil bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Solok 2020.

Dengan ditolaknya permohonan paslon Nofi Candra-Yulfadri, dapat dipastikan bahwa Epyardi Asda-Jhon Pandu akan memimpin Kabupaten Solok untuk periode berikutnya.

Menanggapi itu, Kuasa hukum Nofi Candra-Yulfadri, Mevrizal mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut.

"Karena putusannya final, tidak ada upaya hukum, kami terima dengan lapang hati," katanya, Senin (22/3/2021).

Dia menyebut, pelanggaran yang dimohonkan terbukti sebagian tapi hanya pelanggaran administrasi. Contohnya pemindahan tanda tangan dari daftar pemilih tambahan dijadikan ke DPT.

Kemudian, pembuatan tanda tangan oleh petugas KPPS terbukti pelanggaran, tapi karena saksi di TPS tidak ada yang keberatan, makanya dianggap pelanggaran administrasi saja. Dia menyebut kejadian itu ada di beberapa TPS seperti itu.

"Semua tim hadir saat persidangan, begitu juga prinsipal Nofi Candra-Yulfadri. Kita menerima, saya lihat ekpresi Nofi Candra-Yulfadri karena dia sudah matang berpolitik, baginya kalah menang hal biasa dan berkomitmen bersama-sama untuk membangun Kabupaten Solok," ujarnya.

Menurut Mevrizal, kedepannya KPU harus banyak belajar tentang penyelenggaraan pemilihan secara baik dan benar. Kemudian petugas harus taat dan patuh terhadap aturan.

"Ini untuk perbaikan ke depan termasuk untuk Bawaslu," katanya.

Menurutnya, tidak ada persoalan dan penolakan terhadap putusan MK. Karena MK memutuskan tentu bersifat final dan tidak ada upaya hukum yang bisa diambil lagi.

"Kita sebagai kuasa hukum juga tidak ada keberatan karena kita sudah menampilkan bukti surat, bukti orang dan sebagainya yang berkaitan dengan persidangan. Hasilnya tentu diserahkan kepada hakim mahkamah," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Hujan deras disertai angin kencang melanda Kabupaten Solok, Sumbar, sejak Rabu hingga Kamis (26-27/2/2025). Akibatnya sembilan daerah
9 Daerah di Kabupaten Solok Dilanda Banjir, Longsor dan Pohon Tumbang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar