Tanam Ganja, Pemuda di Pasaman Barat Ini Diringkus Polisi

tanam-ganja-pemuda-di-pasaman-barat-ini-diringkus-polisi

Tanaman ganja yang ditemukan di rumah warga di Pasaman Barat. [Foto: Dok. Polisi]

Langgam.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial JL (25) yang diduga menanam dan menyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka JL berawal dari penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di tempat tinggalnya di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

“Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di sebuah polybek milik tersangka yang diduga tanaman ganja yang masih kecil (baru tumbuh),” katanya di Mapolres Pasaman Barat, Minggu (07/08/2022).

Diterangkannya, setelah menemukan tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi penangkapan.

Sesampai di lokasi penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan, polisi didampingi kepala jorong dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan langsung oleh tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis ganja. Kemudian, ditemukan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka bercampur dengan ganja yang telah diakui milik tersangka.

Eri Yanto menjelaskan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, sembilan batang yang diduga bibit ganja yang masih kecil yang ditanam di polybek, satu bungkus kecil ganja kering, dan dua puntung rokok sisa pakai diduga bercampur dengan ganja.

Baca Juga: Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Petani yang Edarkan Ganja Kering

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [AAS]

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Semen Padang FC merilis starting line up dalam laga melawan Arema FC pada pekan 11 Liga Super League 2025/2026, Senin malam (03/10/2025).
Starting Line Up Semen Padang FC Lawan Arema
Anggota DPRD Limapuluh Kota Fajar Rillah Vesky, bersama Mensos.
Khatib Sulaiman Masuk Calon Pahlawan Nasional, Anggota DPRD Limapuluh Kota Apresiasi Mensos
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Pemain Semen Padang FC saat sesi latihan beberapa waktu lalu.
Manajemen Bantah Ada Tunggakan Gaji Pemain Semen Padang FC
Gun Sugianto Nakhodai Dekopin Sumbar, Tegaskan Koperasi Harus Jadi Gerakan Ekonomi Rakyat
Gun Sugianto Nakhodai Dekopin Sumbar, Tegaskan Koperasi Harus Jadi Gerakan Ekonomi Rakyat
LBH Padang menyatakan Kabupaten Padang Pariaman darurat kekerasan seksual. Foto/Wikipedia
Belasan Anak Kembali Jadi Korban, LBH Sebut Padang Pariaman Darurat Kekerasan Seksual