Tanam Ganja, Pemuda di Pasaman Barat Ini Diringkus Polisi

tanam-ganja-pemuda-di-pasaman-barat-ini-diringkus-polisi

Tanaman ganja yang ditemukan di rumah warga di Pasaman Barat. [Foto: Dok. Polisi]

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial JL (25) yang diduga menanam dan menyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka JL berawal dari penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di tempat tinggalnya di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

"Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di sebuah polybek milik tersangka yang diduga tanaman ganja yang masih kecil (baru tumbuh)," katanya di Mapolres Pasaman Barat, Minggu (07/08/2022).

Diterangkannya, setelah menemukan tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi penangkapan.

Sesampai di lokasi penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan, polisi didampingi kepala jorong dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan langsung oleh tersangka.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis ganja. Kemudian, ditemukan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka bercampur dengan ganja yang telah diakui milik tersangka.

Eri Yanto menjelaskan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, sembilan batang yang diduga bibit ganja yang masih kecil yang ditanam di polybek, satu bungkus kecil ganja kering, dan dua puntung rokok sisa pakai diduga bercampur dengan ganja.

Baca Juga: Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Petani yang Edarkan Ganja Kering

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [AAS]

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan
Tangkapan layar Wakil Bupati Padang Pariaman di Nagari Kapalo Hilalang
Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai
BPBD Kabupaten Agam membagikan air bersih untuk 200 kk yang terdampak kekeringan di Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek.
Kekeringan Melanda Sejumlah Daerah Sumbar, BMKG: Akibat Kemarau Panjang
Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Starting XI Semen Padang FC Lawan PSBS Biak, Menanti Debut Ronaldo
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
Mantan pemain PSP Padang sekaligus mantan pelatih Semen Padang, H. Oyong Liza bin Batlis,
Legenda Semen Padang FC  Oyong Liza Tutup Usia