Langgam.id - Seorang lelaki berinisial A (45) terpaksa berurusan dengan jajaran Polres Pesisir Selatan. Warga Koto Berapak, Kecamatan Bayang diciduk karena kedapatan menanam ganja di belakang kediamannya.
Kasubbag Humas Polres Pessel Iptu Jismul Wahid membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ayam itu ditangkap polisi pada Sabtu (25/4/2020).
"Saat diamankan, ditemukan 4 batang ganja dengan tinggi sekitar 2 meter," katanya seperti dilansir di website tribratanews.
Menurutnya, penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia. "Pelaku mengakui bahwa tanaman yang diduga ganja itu merupakan miliknya," katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti ganja telah berada di Polres Pesisir Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/ICA)