Langgam.id - Warga Kamang Hilia di Kabupaten Agam dibekuk jajaran Polresta Bukittinggi karena kedapatan menanam ganja di pekarangan rumah, Senin (16/01/2023).
Pria berinisial ASY (43) itu diamankan ketika sedang memancing di salah satu kolam pancing di wilayah Kamang Magek. Penangkapan dilakukan Polsek Tilatang Kamang dan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggidi.
Kapolsek Tilatang Kamang AKP Syaiful mengatakan, penemuan tanaman ganja di rumah ASY berawal dari laporan pencurian oleh masyarakat sekitar. Personel polisi kemudian mendatangi lokasi pencurian tersebut.
Setelah mendatangi tempat kejadian, penyelidikan polisi mengarah pada pelaku. ASY disebut sering melakukan pencurian di beberapa daerah.
Personel lalu mencoba mendatangi kediaman ASY. Namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
"Saat itu personel menemukan tanaman ganja yang ditanam di dalam pot kecil, di pekarangan rumah," kata Akp. Syaiful.
Dari temuan mereka, polisi kemudian langsung koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bukittinggi.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan pelaku. Hari itu juga Zeus kita amankan, langsung kita bawa ke TKP temuan tanaman ganja," katanya.
Polisi menemukan sepuluh pot bunga berukuran kecil yang ditanami ganja sebanyak 16 batang. Ditemukan pula tujuh tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah.
Baca Juga: Penangkapan 16 Terduga Teroris, Gubernur Sumbar: Jauhi Radikalisme
"Serta satu buah puntung rokok sisa mengisap ganja," tambah Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati dikutip Langgam.id dari tribratanews.go.id sembari menyebut pelaku dibawa ke Mapolres Bukittinggi.