Tanah Ulayat di Sumbar Punya Sertifikat, Guspardi Gaus: Pertama Kali di Indonesia

Infolanggam- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, memberikan sertifikat untuk tanah ulayat di Sumatra Barat.

“Ini merupakan momen istimewa dan tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya sertifikat tanah ulayat di Indonesia diserahkan sertifikat kepada masyarakat hukum adat di Sumbar,” ujar Anggota DPR RI Guspardi Gaus dalam rilis yang diterima Kamis (12/10/2023).

Penyerahan sertifikat tanah berupa hak pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) itu, dilakukan di Kabupaten Tanah Datar dan Limapuluh Kota saat kunjungan kerja Rabu (11/10/2023).

Guspardi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ulayat ini merupakan bentuk pengakuan resmi dan sah dari negara terhadap keberadaan tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang ada di Sumbar.

Kata dia, pada hari pertama telah diserahkan 3 sertifikat HPL di Kabupaten Tanah Datar. Hari kedua, HPL untuk tanah ulayat Nagari Sikabu-kabu Padang Panjang dan Nagari Sungai Kamuyang Kabupaten Limapuluh Kota.

“Penyerahan sertifikat tanah ulayat ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Sumbar sebagai pilot project penyelesaian tanah ulayat di Indonesia. Dan juga langkah cepat serta wujud nyata ditunaikannya janji Menteri ATR/Kepala BPN saat kunjungan kerja pada pertenghahan Juni 2023 lalu dalam rangka percepatan penyelesaian lahan tanah yang digunakan untuk tol Sumbar – Riau. Saat itu saya juga mendampingi Pak Hadi Tjahyanto meninjau langsung ke lapangan,” ujarnya.

Guspardi Gaus mengatakan, sertifikat HPL untuk tanah ulayat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ini tidak hanya diwakili Mamak Kepala Wariis (MKW) saja, tapi juga seluruh nama anak keponakan yang ada dalam satu kaum bisa dimasukkan dalam sertifikat.

Sehingga, kata dia, semua anggota kaum pemilik tanah ulayat atau masyarakat hukum adat yang telah menerima sertifikat tanah ulayat ini tentu akan mendapatkan manfaat dan bisa membangkitkan perekonomian masyarakat.

Apalagi nantinya dikerjasamakan dengan pihak lain, karena HGU/HGB bisa diterbitkan di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertifikar. Kemudian setelah jangka waktu HGB/HGU berakhir masa berlakunya, tanah ulayat itu akan kembali kepada masyarakat adat.

“Ini kan sebuah terobosan yang luar biasa dan harus didukung bersama, “ ujar politisi PAN itu.

Ia berharap, penyerahan sertifikat ini dapat memicu dan menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya, sehingga tanah-tanah yang ada di Sumbar bisa terdaftar seluruhnya.

“Kita berharap tanah ulayat yang ada di seluruh Sumatera Barat seluas 352.171 hektare yang terbagi dalam ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum (tanah pusako tinggi dan tanah pusako rendah) bisa segera didaftrakan untuk mendapatkan sertipikat,” ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.

Baca Juga

Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo