Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno akan menutup cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya jika pengelola dan karyawannya tidak tes swab dan mematuhi protokol Covid-19.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubenur Sumbar Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang.
Baca juga: Pengelola dan Karyawan Cafe hingga Rumah Makan di Padang Wajib Tes Swab
"Apalagi ada pengelola dan karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematahui protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup atau sanksi berdasarkan Perda No 6 Tahun 2020," ujar Irwan dalam instruksi yang dikeluarkan Selasa (20/10/2020).
Dalam instruksi tersebut, Irwan mewajibkan pengelola dan karyawan cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya untuk tes swab RT-PCR.
Baca juga: Covid-19 Menular Lewat Makanan, Jubir Gugus Tugas Sumbar Ingatkan Pelaku Usaha
Pengelola diminta untuk menghubungi Kepala Laboratorium Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
"Paling lambat 2 minggu setelah ditetapkan instruksi ini. Bagi yang sudah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol Covid-19 akan diberi sertifikat," ujarnya.
Kota Padang masih masuk dalam zona merah atau masuk zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Hingga Senin (19/10/2020), kasus positif Covid-19 di Kota Padang sudah mencapai 6.124. Rinciannya, 3.327 pasien sembuh dan 103 meninggal dunia. (AE)