Langgam id - Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Bukittinggi Muhammad Idris mengundurkan diri jabatannya. Pengenduran diri itu diajukan karena Idris mengaku tidak bisa menjalankan amanah yang diberikan.
Sekda Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, membenarkan adanya surat permohonan mengundurkan diri itu. Surat tersebut ditujukan kepada wali kota.
"Iya benar, jika dilihat dari surat yang tebusannya kepada saya," kata Yuen Karnova kepada langgam.id, Senin (3/5/2021).
Lanjutnya, dari surat permohonan yang ia baca, alasan Muhammad Idris selaku Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan mengundurkan diri karena tidak sanggup menjalankan amanah. Surat tersebut juga sudah diterima oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
"Surat permohonannya sudah diterima pak wali," ucapnya.
Mundurnya Muhammad Idris dari jabatannya tidak terkait adanya rencana pencabutan Perwako 40/41 tentang retribusi pasar. "Untuk Plt nanti kita usulkan," tambahnya. (KW/ABW)