Langgam.id - Pemerintah mulai mengumumkan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 mulai hari ini, Senin (2/8/2021) hingga Rabu (3/8/2021). Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan.
Dalam pengumumannya di media sosial, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, masa sanggah diberikan kepada pelamar untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi administrasi. Instansi yang dilamar bisa memberikan tanggapan sanggah dan melakukan verifikasi kembali sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan.
Masa sanggah akan berlangsung tiga hari yakni pada 4-6 Agustus 2021 dan jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya
Lalu bagaimana cara mengajukan sanggahan tersebut?
Pelamar CPNS 2021 bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Caranya, login terlebih dahulu ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan isikan sangahan dengan menjabarkan kronologis serta mengunduh sejumlah barang bukti yang diperlukan.
Meski begitu, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang dilakukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi, misalnya, bisa menerima alasan sanggahan peserta CPNS 2021 dalam hal jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Bila sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.