Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap I yang bersumber dari Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp1,25 miliar, Sabtu (12/11/2022).
Bantuan itu disalurkan untuk tiga bulan sekaligus (Oktober-Desember) melalui Bank Nagari kepada 2.797 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran mengatakan, sebelumnya sebanyak 2.051 KPM telah menerima BLT BBM dari anggaran Kementerian Sosial. Namun, Pemko Padang Panjang juga menganggarkan agar 10.500 KK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa menerimanya.
"Makanya, untuk tahap I ini anggarannya mencapai Rp1,25 miliar. Bagi yang belum menerima di tahap I, maka akan dianggarkan di tahap II," ujar Fadly.
Rencananya, sebut Fadly, bagi yang belum menerima di tahap I, maka akan ada bantua tahap II bulan Desember melalui Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp8,9 miliar.
DID itu, lanjut Fadly, didapat karna Pemko Padang Panjang dinilai sebagai satu-satunya kota di Sumatra Barat yang sangat baik dalam penanganan inflasi, keberhasilan dalam meningkatkan pengunaan produk dalam negeri (PDN), percepatan belanja daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, serta dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting.
"Jadi, KK yang belum menerima BLT BBM ini, nanti akan menerimanya dari dana DID di tahap berikutnya. Di luar itu, kita juga memberikan bantuan untuk driver ojek. Ada tambahan bila mereka terdaftar di DTKS. Selain dapat Rp450.000, juga mendapatkan untuk tiga bulan Rp300.000, menjadi Rp750.000. Ada sekitar 1.000-an driver ojek," ungkapnya.
Dari DID, sebut Fadly, bantuan juga bakal disalurkan bagi pengusaha angkot dalam bentuk subsidi BBM senbilai Rp1 juta.
"Ada juga bantuan peralatan pendukung usaha untuk UMKM, bantuan bibit cabai di antaranya untuk Kelompok Wanita Tani (KWT) dan warga yang memiliki keinginan menanam cabai, sekitar 2.000 KK. Ini guna mengatasi inflasi dari harga cabai," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPA), Osman Bin Nur menyebutkan, untuk BLT BBM ini, kelurahan diharuskan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima dan dimusyawarahkan di tingkat kelurahan agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Baca juga: Dinsos Padang Akan Salurkan BLT BBM Rp600 Ribu Melalui 6 Kantor Pos
Selanjutnya, kata Osman, hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Validasi (Verval) dan Usulan KPM BLT BBM sesuai format terlampir. "Surat hasil verval usulan KPM BLT BBM disampaikan kelurahan ke DSPPKBPPPA," katanya.
—