Langgam.id - Seorang juru parkir berisinial DKM (21) diringkus polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir angkot Padang berinisial RGD (22). Aksi tersebut terjadi di Jalan Permindo, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (3/11/2020).
"Ya dia (DKM) ditangkap karena dugaan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Mapolresta Padang, Kamis (5/11/2020).
Rico memaparkan, penganiayaan itu bermula saat pelaku berinisial DKM meminta uang sebesar Rp 2.000 kepada korban berinisial RGD. Pelaku berasalan uang itu untuk biaya pengobatan ayahnya sakit.
Akan tetapi korban mengaku tidak memiliki uang karena belum mendapatkan penumpang. Pelaku yang tidak menerima alasan itu tetap ngotot dan memaksa korban untuk menyerahkan uang.
"Korban mengatakan tidak ada uang yang bisa diberikan. Ia berjanji akan membayar saat kembali lagi ke kawasan tersebut. Pelaku marah dan tidak terima hingga akhirnya meludahi wajah sopir," jelas Rico.
Tidak terima diludahi pelaku, korban langsung membuka pintu dan keluar dari angkotnya, lalu mengajak pelaku berduel. Merespon itu, pelaku langsung melayangkan 2 kali pukulan ke arah hidung sopir. Perkelahian itu menyebabkan korban mengalami patah tulang pada bagian hidung.
"Hidung korban mengeluarkan darah dan mengalami patah tulang. Sopir ini langsung melapor ke polisi," ujarnya. (Yesi/ABW)