Tak Dapat Rekomendasi, Tour de Singkarak 2021 Dibatalkan

Tak Dapat Rekomendasi, Tour de Singkarak 2021 Dibatalkan

Para pembalap melewati lintasan di kawasan Tugu Ayam, Kabupaten Solok (Foto: Tim Media TdS 2019)

Langgam.id – Satuan Tugas Covid-19 tidak memberikan rekomendasi izin pelaksanaan balap sepeda internasional Tour de Singkarak (TdS) 2021. Akibatnya TdS tahun ini dipastikan tidak akan dilaksanakan.

“Jadi tadi kami berdasarkan hasil rapat Satgas Covid-19 telah memutuskan TdS 2021 kita batalkan, dan setelahnya Dinas Pariwisata menindaklanjuti keputusan itu,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, Senin (6/9/2021).

Dia mengatakan, beberapa waktu lalu Dinas Pariwisata Sumbar telah mengajukan izin untuk pelaksanaan TdS 2021. Namun, hari ini pihaknya telah mengelar rapat terkait kepastian pelaksanaan TdS tahun ini.

Baca juga: Persiapan Terus Berjalan, Kepastian TdS 2021 Tunggu Rekomendasi Satgas Covid-19

Jasman menuturkan pembatalan TdS 2021 ini sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, organisasi, pakar, dan sebagainya. Salah satu alasan pembatakan itu karena pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air termasuk Sumbar.

“Dengan berat hati, kita tahu ini banyak peminatnya, karena ini bagian salah satu ikon dari pariwisata Sumbar, tapi karena menyangkut masalah kesehatan masyarakat,” katanya.

Dia melanjutkan, secara psikologi masyarakat dinilai juga belum siap. Kemudian juga banyak kabupaten dan kota yang tidak bisa ikut. Ini juga menjadi pertimbangan yang membuat TdS 2021 dibatalkan.

Jasman juga mengingatkan bahwa pembatalan pelaksanaan TdS bukan keputusan Pemprov Sumbar namun Satgas Covid-19 dengan sejumlah pertimbangannya.

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai