Langgam.id- Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat masih mendapati berbagai penyimpangan atau maladministrasi dalam pelaksanaan Pelaksanaan seleksi Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu atau 2019.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan PPDB, Ini Nomor Layanannya
"Belajar dari tahun lalu, Ombudsman masih mendapati berbagai penyimpangan atau maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB, baik pada Dinas Pendidikan atau Kemenag," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi Selasa (16/06/2020).
Adel mengatakan, bentuk maladministrasi itu di antaranya jalur zonasi yang diterapkan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Kemudian, pelaksanaan seleksi PPDB tidak menyediakan jalur afirmasi bagi siswa yang orang tuanya tergolong tidak mampu.
"Penyelenggara juga belum menyediakan saluran pengaduan internal dalam pelaksanaan PPDB," ujarnya.
Adel menyebutkan, Ombudsman menerima 34 laporan atau pengaduan masyarakat tentang penyelenggaraan PPDB pada tahun lalu. Di antaranya, penyimpangan prosedur dalam proses pelaksanaan PPDB, dugaan permintaan uang pada saat mendaftar ulang yang dikaitkan dengan pembeliaan baju seragam.
Makanya, kata Adel, sebagai lembaga negara yang menjembatani pemenuhan hak warga negara dalam pelayanan publik, Ombudsman setiap tahunnya memberikan perhatian khusus dalam pelaksanaan seleksi PPDB.
"Kita kembali membuka posko layanan pengaduan PDBB tahun ini. Pengawasan akan dilakukan tim khusus," ujarnya.
Kata dia, bagi masyarakat yang menemukan berbagai bentuk penyimpangan dimaksud, silahkan menghubungi hot line pengaduan Ombudsman pada nomor 08119553737. (*/SRP)