Tahun Ini, 4 Pejabat di Pemko Padang Masuki Purna Tugas

Langgam.id – Sebanyak empat orang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Padang memasuki masa purna tugas di tahun 2026 ini. Keempatnya mengakhiri pengabdian kepada negara dan masyarakat melalui tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Ada empat pejabat yang purna tugas di tahun ini,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, dikutip dari Kominfo, Selasa (3/2/2026).

Empat pejabat yang memasuki purna tugas, dua di antaranya yakni pejabat pratama dan dua lainnya adalah pejabat administrator. Dua pejabat pratama yang pensiun yakni Kepala BKPSDM, Mairizon yang mengakhiri masa tugasnya pada 1 Mei 2026. Kemudian, Asisten III Setdako, Corri Saidan yang pensiun terhitung bulan Oktober nanti.

“Sedangkan dua pejabat administrator yang pensiun adalah Kepala Bagian di Sekretariat Daerah,” ungkap Mairizon.

Dua kepala bagian Setdako yang memasuki purna tugas yakni Kepala Bagian Hukum, Rita Engleni dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Perencanaan, Erwin. Kabag Hukum Rita Engleni mengakhiri masa tugas pada 1 Februari 2026. Sementara Kabag Administrasi Pembangunan dan Perencanaan, Erwin mengakhiri masa tugas pada bulan Agustus nanti.

Baca Juga

Wako Fadly Amran Dukung Konker PDPI di Padang
Wako Fadly Amran Dukung Konker PDPI di Padang
Dorong Budaya Hidup Sehat, Pemko Padang Serahkan Sertifikat UKS kepada 13 Sekolah
Dorong Budaya Hidup Sehat, Pemko Padang Serahkan Sertifikat UKS kepada 13 Sekolah
BLT Corona Padang, bansos tunai
Triwulan I 2026, Pemko Padang Catat Anggaran Bantuan Sosial dari Pusat Capai Rp65,9 Miliar
Hadir di Ubud Food Festival, Ray Janson: Padang Berpeluang Jadi Kota Gastronomi Dunia
Hadir di Ubud Food Festival, Ray Janson: Padang Berpeluang Jadi Kota Gastronomi Dunia
Permudah Urus Dokumen, Disdukcapil Padang Dorong Masyarakat Aktifkan IKD
Permudah Urus Dokumen, Disdukcapil Padang Dorong Masyarakat Aktifkan IKD
Pemko Padang Catat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Mencapai 9.801 Ekor
Pemko Padang Catat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Mencapai 9.801 Ekor