Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

UMP Sumbar 2024 Resmi Naik Jadi Rp2,81 Juta

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah M...Lanjutkan Membaca

Tag: UMP