Gubernur Sumbar Naikkan Upah Minimum Provinsi Jadi Rp2,48 Juta

Gubernur Sumbar Naikkan Upah Minimum Provinsi Jadi Rp2,48 Juta

Ilustrasi - pekerja. (Foto: Skeeze/pixabay.com)

Langgam.id - Gubernur Irwan Prayitno menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat tahun 2020 sebesar Rp2.484.041,- Keputusan itu dituangkan Irwan dalam Keputusan Gubernur SUmbar Nomor 562-827-2019.

Dalam surat yang ditandantangani pada 29 Oktober 2019 tersebut, gubernur menyebutkan UMP 2020 ditetapkan berdasar UMP 2019 ditambah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Sumber datanya dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebelumnya, pada UMP Sumbar adalah sebesar Rp2.289.228,- Itu artinya ada kenaikan sebesar Rp194.813, atau naik sebesar 8,5 persen.

Selain upah, tunjangan kesejahteraan yang selama ini telah diberikan diminta untuk tetap diberikan kepada pekerja.

Perusahaan dilarang gubernur memberikan upah di bawah UMP tersebut. "Bagi perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan keputusan ini dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2020 kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja," tulisnya dalam surat itu. (*/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

sumbar wisata
Sumbar Jadi Tuan Rumah World Islamic Entrepreneur Summit 2023
HUT Satpol PP, Wagub Sumbar: Ingat, Harus Humanis dalam Bertindak
HUT Satpol PP, Wagub Sumbar: Ingat, Harus Humanis dalam Bertindak
Pemprov Sumbar Jajaki Kerja Sama untuk Penggunaan Kendaraan Listrik
Pemprov Sumbar Jajaki Kerja Sama untuk Penggunaan Kendaraan Listrik
Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns
Tutup Tahun 2022, Pemprov Sebut Realisasi Belanja APBD Sumbar Mencapai 94,95 Persen
Evaluasi Akhir Tahun, Pemprov Sumbar Optimistis Realisasi APBD Lebih 94 Persen
Evaluasi Akhir Tahun, Pemprov Sumbar Optimistis Realisasi APBD Lebih 94 Persen
Rincian Realisasi Belanja APBD Sumbar 2022 Tiap OPD, 10 Hari Sebelum Tutup Tahun
Rincian Realisasi Belanja APBD Sumbar 2022 Tiap OPD, 10 Hari Sebelum Tutup Tahun