<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Ujian Terbuka Doktor Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/ujian-terbuka-doktor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/ujian-terbuka-doktor/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Feb 2026 14:42:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Ujian Terbuka Doktor Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/ujian-terbuka-doktor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Firdaus Diezo Raih Doktor Hukum Unand ke-121: Singgung Tanggung Jawab Negara di JKN, Penguji Ketua MK!</title>
		<link>https://langgam.id/firdaus-diezo-raih-doktor-hukum-unand-ke-121-singgung-tanggung-jawab-negara-di-jkn-penguji-ketua-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 14:41:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Doktor Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian Terbuka Doktor]]></category>
		<category><![CDATA[Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=243356</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Program Studi Doktor Hukum Universitas Andalas (Unand) kembali mencatatkan kelahiran akademisi baru. Firdaus, S.H.I., LL.M., yang akrab disapa Diezo, resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka di Aula Program Pascasarjana Universitas Andalas, Sabtu (14/2/2026). Firdaus tercatat sebagai doktor ke-121 yang dilahirkan oleh fakultas hukum tertua di Sumatera dengan judul disertasi “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional.” Dalam sidang doktornya, ujian dipimpin Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL., dengan promotor Saldi Isra. Co-promotor terdiri dari Prof. Dr. Khairani, S.H., M.H., serta Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H. Argumentasi Firdaus dalam disertasinya diuji</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/firdaus-diezo-raih-doktor-hukum-unand-ke-121-singgung-tanggung-jawab-negara-di-jkn-penguji-ketua-mk/">Firdaus Diezo Raih Doktor Hukum Unand ke-121: Singgung Tanggung Jawab Negara di JKN, Penguji Ketua MK!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Program Studi Doktor Hukum Universitas Andalas (Unand) kembali mencatatkan kelahiran akademisi baru. Firdaus, S.H.I., LL.M., yang akrab disapa Diezo, resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka di Aula Program Pascasarjana Universitas Andalas, Sabtu (14/2/2026).</p>



<p>Firdaus tercatat sebagai doktor ke-121 yang dilahirkan oleh fakultas hukum tertua di Sumatera dengan judul disertasi “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional.”</p>



<p>Dalam sidang doktornya, ujian dipimpin Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL., dengan promotor Saldi Isra. Co-promotor terdiri dari Prof. Dr. Khairani, S.H., M.H., serta Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H.</p>



<p>Argumentasi Firdaus dalam disertasinya diuji sejumlah akademisi dan pakar. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, hadir secara daring sebagai penguji eksternal.</p>



<p>Penguji lainnya Prof. Dr. Yuliandri, Dr. Khairul Fahmi, Dr. Syofiarti, dan Dr. Siska Elvandari. Setelah melalui tanya jawab yang berlangsung interaktif, tim penguji menyatakan Firdaus lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.</p>



<p>Dalam paparannya, Firdaus mengulas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlandaskan prinsip gotong royong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.</p>



<p>Ia menjelaskan bahwa JKN merepresentasikan pergeseran tanggung jawab negara dari model pembiayaan fiskal penuh menuju sistem berbagi risiko bersama masyarakat.</p>



<p>Firdaus menyebut model tersebut sebagai pendekatan campuran yang mengadopsi sistem berbasis pajak seperti National Health Service di Inggris dan asuransi sosial model Bismarckian di Jerman. Namun demikian, implementasinya dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.</p>



<p>Sejumlah persoalan yang disoroti antara lain belum optimalnya cakupan kepesertaan, tingginya tunggakan iuran, serta praktik masa tunggu 14 hari bagi peserta mandiri yang dinilai berpotensi diskriminatif.</p>



<p>Ia juga menekankan pentingnya percepatan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) guna menjamin keadilan substantif dalam layanan kesehatan nasional.</p>



<p>Promotor Firdaus, Saldi Isra, menyampaikan pesan khusus kepada doktor baru itu. “Gelar doktor ini bukan akhir, melainkan tantangan untuk terus belajar dan menjaga integritas akademik. Sebagai alumni ke-121, saudara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi Universitas Andalas melalui kemampuan dan etika penelitian yang tinggi,” tegasnya.</p>



<p>Dengan kelulusan ini, Doktor Hukum Unand kembali menegaskan perannya dalam mencetak ahli hukum yang memberi perhatian serius pada desain tanggung jawab negara terhadap hak kesehatan warga. (**)</p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/firdaus-diezo-raih-doktor-hukum-unand-ke-121-singgung-tanggung-jawab-negara-di-jkn-penguji-ketua-mk/">Firdaus Diezo Raih Doktor Hukum Unand ke-121: Singgung Tanggung Jawab Negara di JKN, Penguji Ketua MK!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">243356</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tulis Disertasi Soal Unifikasi Hukum Waris, M. Ishaq Raih Gelar Doktor FH Unand</title>
		<link>https://langgam.id/tulis-disertasi-soal-unifikasi-hukum-waris-m-ishaq-raih-gelar-doktor-fh-unand/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2022 12:09:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian Terbuka Doktor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=167205</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatra Barat Muhammad Ishaq meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand). Ujian terbuka gelar tersebut diadakan di Kampus FH Unand, Jalan Pancasila, Padang, pada Jumat (30/12/2022). Dekan Fakultas Hukum Unand Dr. Ferdi, SH. MH yang menjadi ketua sidang saat mengumumkan kelulusan menyatakan, M. Ishaq adalah doktor ke-77 lulusan FH Unand. Hadir dalam kesempatan itu para promotor Prof. Dr. Yaswirman, SH. MH, Dr. Mardenis, SH. MH dan Dr. Wetria Fauzi, SH. MH. Sementara, penguji antara lain terdiri dari Prof. Firman Hasan, Prof. Zainul Daulay, Prof. Busyra Azheri dan Prof. Kurniawarman. Hadir sebagai</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tulis-disertasi-soal-unifikasi-hukum-waris-m-ishaq-raih-gelar-doktor-fh-unand/">Tulis Disertasi Soal Unifikasi Hukum Waris, M. Ishaq Raih Gelar Doktor FH Unand</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatra Barat Muhammad Ishaq meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand). Ujian terbuka gelar tersebut diadakan di Kampus FH Unand, Jalan Pancasila, Padang, pada Jumat (30/12/2022).</p>
<p>Dekan Fakultas Hukum Unand Dr. Ferdi, SH. MH yang menjadi ketua sidang saat mengumumkan kelulusan menyatakan, M. Ishaq adalah doktor ke-77 lulusan FH Unand.</p>
<p>Hadir dalam kesempatan itu para promotor Prof. Dr. Yaswirman, SH. MH, Dr. Mardenis, SH. MH dan Dr. Wetria Fauzi, SH. MH. Sementara, penguji antara lain terdiri dari Prof. Firman Hasan, Prof. Zainul Daulay, Prof. Busyra Azheri dan Prof. Kurniawarman.</p>
<p>Hadir sebagai penguji tamu Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams. Sementara, di kursi penonton juga hadir hakim konstitusi lainnya yang juga guru besar FH Unand, Prof. Saldi Isra.</p>
<p>Dalam disertasi berjudul &#8220;Pluralisme Pewarisan Masyarakat Islam Menuju Unifikasi Hukum Kewarisan di Indonesia&#8221;, Ishaq menulis, pluralisme hukum waris bagis masyarakat Islam di Indonesia dipengaruhi oleh dua sistem kewarisan yang berlaku di Indonesia. Yaitu, hukum waris adat dan hukum waris KUH Perdata.</p>
<p>&#8220;Masing-masing sistem hukum tersebut mempunyai kebutuhan hukum waris yang berbeda pula dan belum ada pengaturannya yang diunifikasi,&#8221; tulisnya.</p>
<p>Menurut Ishaq, dengan adanya perbedaan budaya, sistem kekerabatan dan pendapat ulama, menimbulkan pluralisme hukum waris di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Untuk mengantisipasi sengketa maupun perselisihan tersebut, maka perlu diwujudkan langkah-langkah unifikasi Hukum Waris Islam yang beragam, agar tidak terjadi tumpang tindih,&#8221; tulisnya.</p>
<p>Penerapan unifikasi itu, menurutnya, didasarkan pada empat hal. Pertama, pengaturan sistem kewarisan masyarakat Islam di Indonesia harus didasarkan pada Alquran. Kedua, pembagian harta warisan dilakukan dengan prinsip keadilan, kesepakatan dan perdamaian di antara ahli waris yang diilhami Hukum Islam.</p>
<p>Ketiga, menurut Ishaq, untuk mewujudkan unifikasi Hukum Waris itu dapat dilakukan dengan penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum yang berlaku dalam kerangka sistem hukum nasional (<em>legal system</em>) yang mencakup komponen materi hukum (<em>legal substance</em>), komponen struktur hukum beserta kelembagaannya (<em>legal structure</em>) serta komponen budaya hukum (<em>legal culture</em>).</p>
<p>Di depan penguji, Ishaq memaparkan salah satu contoh, tentang praktek penerapan hukum waris di Sumatra Barat. Menurutnya, meski telah disepakati, sesuai pendapat Buya Hamka, bahwa pusaka tinggi atau harta kaum turun temurun dibagi secara adat dan harta pencarian dibagi secara Islam, namun tak demikian pada prakteknya.</p>
<p>Yang terjadi, pembagian harta pencarian orang tua di Minangkabau, cenderung juga dibagi sesuai hukum adat. Semestinya, menurut Ishaq, pembagian harta pencarian atau pusaka rendah orang Minang, dibagi sesuai Hukum Faraidh atau Hukum Waris Islam.</p>
<p>&#8220;Kita lahir, menikah, hingga meninggal semuanya secara Islam. Seharusnya, pembagian waris juga mestinya sesuai Hukum Islam,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Pendapat Buya Hamka yang dikutip M. Ishaq, dipaparkan ulama besar itu di ruang yang sama dengan ujian terbuka itu, kira-kira 54 tahun sebelumnya.</p>
<p>Hal tetsebut disampaikan Buya Hamka dalam seminar tentang Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau yang digelar pada 21-25 Juli 1968. Acara itu memang diadakan di aula Fakultas Hukum Unand Jalan Pancasila, tempat ujian itu digelar.</p>
<p>Sosiolog Mochtar Naim yang menjadi pengarah seminar tersebut dalam Buku &#8220;Kenang-Kenangan 70 Tahun Buya HAMKA&#8221; (1978) menulis, kegiatan itu diprakarsai Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).</p>
<p>&#8220;IKAHI ini seolah-olah hendak mengadukan kepada para ninik-mamak pemangku adat di Minangkabau, beserta alim-ulama, cerdik pandai serta para sarjananya. Kenapa persoalan tanah dan waris di Minangkabau selama ini kok begitu runyam?&#8221; tulis Muchtar.</p>
<p>Sejumlah pakar hukum adat dan ulama diundang menjadi pembicara seminar. Antara lain, Prof. Dr. Mr. Hazairin, Prof. Mr. Harun al Rasjid, Hakim Agung Bustanul Arifin SH, dan Buya Prof. Dr. Hamka.</p>
<p>Menurut Muchtar Naim, Hamka-lah yang mengusulkan formula jalan tengah dalam menyelesaikan sengketa waris di Minangkabau. &#8220;Bahwa terhadap harta pencarian berlaku Hukum Faraidh. Sedangkan terhadap harta pusaka berlaku Hukum Adat,” tulisnya.</p>
<p>Pendapat Buya ini kemudian dijadikan salah satu kesimpulan seminar dan diminta agar diperhatikan para hakim saat menangani perkara. Lebih setengah abad kemudian, di tempat yang sama, pendapat Buya kembali dikutip dalam ujian terbuka doktor M. Ishaq, dengan gagasan unifikasi hukum waris.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong><a href="https://langgam.id/seminar-1968-jalan-tengah-hukum-waris-islam-dan-adat-minangkabau/">Seminar 1968, Jalan Tengah Hukum Waris Islam dan Adat Minangkabau</a></strong></p>
<p>Muhammad Ishaq Caine lahir di Bukittinggi pada 5 September 1973. Ia menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Unand pada 1997. Selanjutnya, pendidikan spesialis notaris dan S2 ia tempuh di Universitas Gadjah Mada.</p>
<p>Semasa kuliah di S1, Ishaq adalah aktivis mahasiswa dan salah satu pendiri sanggar seni Studio Merah FH Unand. Setelah tamat, selain menjalani profesi sebagai notaris hingga menjadi Ketua INI Sumbar, Ishaq juga menjadi dosen, sembari tetap melukis dan berkesenian. <strong>(HM)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tulis-disertasi-soal-unifikasi-hukum-waris-m-ishaq-raih-gelar-doktor-fh-unand/">Tulis Disertasi Soal Unifikasi Hukum Waris, M. Ishaq Raih Gelar Doktor FH Unand</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">167205</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Raih Gelar Doktor di UI, Charles Simabura: UU Terlarang Dilaksanakan dengan Peraturan Menteri</title>
		<link>https://langgam.id/raih-gelar-doktor-di-ui-charles-simabura-uu-terlarang-dilaksanakan-dengan-peraturan-menteri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Nov 2022 07:41:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bang Charles Law]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen HTN Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian Terbuka Doktor]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=165187</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura resmi meraih gelar doktor. Charles dinyatakan lulus oleh tim penguji dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (19/11/2022). Charles mengangkat disertasi berjudul, &#8220;Wewenang Menteri Membentuk Peraturan Menteri dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Pasca-Perubahan UUD 1945 Kurun Waktu 2004-2019&#8221;. Menurut Charles, wewenang menteri membentuk peraturan menteri dalam sistem pemerintahan presidensial jika dikaitkan dengan kekuasaan legislasi presiden dapat dikatakan menyimpang dari doktrin non delegasi. &#8220;Kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi kuasa legislasi presiden sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial berdasarkan doktrin Presidential lawmaking,&#8221;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/raih-gelar-doktor-di-ui-charles-simabura-uu-terlarang-dilaksanakan-dengan-peraturan-menteri/">Raih Gelar Doktor di UI, Charles Simabura: UU Terlarang Dilaksanakan dengan Peraturan Menteri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura resmi meraih gelar doktor. Charles dinyatakan lulus oleh tim penguji dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (19/11/2022).</p>
<p>Charles mengangkat disertasi berjudul, &#8220;Wewenang Menteri Membentuk Peraturan Menteri dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Pasca-Perubahan UUD 1945 Kurun Waktu 2004-2019&#8221;.</p>
<p>Menurut Charles, wewenang menteri membentuk peraturan menteri dalam sistem pemerintahan presidensial jika dikaitkan dengan kekuasaan legislasi presiden dapat dikatakan menyimpang dari doktrin non delegasi.</p>
<p>&#8220;Kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi kuasa legislasi presiden sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial berdasarkan doktrin Presidential lawmaking,&#8221; tulisnya dalam ringkasan disertasi yang diterima langgam.id.</p>
<p>Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif), penelitian Charles dalam disertasinya mengkaji sejauh mana wewenang menteri dalam membentuk peraturan menteri menurut ketentuan konstitusi presidensial Indonesia.</p>
<p>Berdasarkan penelitian Charles, ditemukan data bahwa peraturan menteri cukup sering mendapatkan perintah delegasi langsung dari undang-undang.</p>
<p>Memeriksa UU yang lahir sejak 2005-2020, Charles menemukan banyak UU mendelegasikan pembuatan aturan pelaksana pada peraturan menteri, yakni sebanyak 1.098 delegasi (37,1%). Sementara, kepada peraturan presiden: berjumlah 332 delegasi (11,2%) dan eraturan pemerintah: 1474 delegasi (49,7%).</p>
<p>Menurut Charles, praktik delegasi dari undang-undang untuk membentuk peraturan pelaksana berupa peraturan menteri jelas melampaui ketentuan yang dimuat dalam konstitusi.</p>
<p>&#8220;Menguatnya peran menteri dalam membentuk peraturan menteri jelas mengurangi atau mencuri kuasa legislasi yang dimiliki oleh Presiden,&#8221; tulis Charles.</p>
<p>Ia menulis, merujuk pada 4 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945, wewenang untuk membentuk peraturan pelaksana dari undangundang berada pada kekuasaan presiden.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/dosen-htn-uu-provinsi-sumbar-lupakan-adat-dan-budaya-mentawai/">Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai</a></strong></p>
<p>Diperlukan pembatasan atas wewenang menteri tersebut yang dibarengi dengan penguatan kekuasaan legislasi presiden dalam membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.</p>
<p>Berdasarkan sistem pemerintahan presidensial Indonesia peran produk legislasi Presiden berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden harus menjadi peraturan pelaksana utama karena termasuk dalam jenis peraturan perundangundangan yang diatur berdasarkan konstitusi.</p>
<p>Charles menegaskan, selain membatasi ruang lingkup dan wewenang menteri dalam pembentukan peraturan menteri, wewenang menteri harus dipertegas sebatas membentuk peraturan kebijakan yang bersifat teknis administratif.</p>
<p>&#8220;Menteri harus dibatasi wewenangnya dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat secara umum dan bersifat mengatur (regeling) karena wewenang tersebut berada di tangan presiden.&#8221;</p>
<p>Dalam hal dibutuhkan, menurut Charles, menteri dapat membentuk peraturan menteri sepanjang diperintahkan oleh peraturan pemerintah dan peraturan presiden. &#8220;Praktik delegasi dari undang-undang kepada peraturan menteri harus dilarang karena jelas bertentangan teori sistem presidensial yang dianut dalam konstitusi Indonesia,&#8221; tulis Charles.</p>
<p><div id="attachment_165195" style="width: 1608px" class="wp-caption aligncenter"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-165195" class="wp-image-165195 size-full" src="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=1598%2C899&#038;ssl=1" alt="Lampiran Gambar" width="1598" height="899" srcset="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?w=1598&amp;ssl=1 1598w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=1200%2C675&amp;ssl=1 1200w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=768%2C432&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=1536%2C864&amp;ssl=1 1536w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=750%2C422&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=1140%2C641&amp;ssl=1 1140w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><p id="caption-attachment-165195" class="wp-caption-text">Para penguji dan suasana promosi terbuka Charles Simabura. (Foto: Feri Amsari)</p></div></p>
<p>Menurutnya, DPR sebagai pemegang kuasa legislasi bersama presiden harus mencegah menteri bekerja “mengangkangi” kuasa legislasi presiden. &#8220;Sebaliknya Presiden harus membatasi menteri yang mewakilinya dalam pembahasan UU di DPR untuk &#8216;mengkudeta&#8217; atau &#8216;mencuri&#8217; wewenang delegasi dimaksud.&#8221;</p>
<p>Sidang promosi doktor itu dipimpin Dekan Fakultas Hukum UI Edmon Makarim. Sementara, para penguji adalah para guru besar dan doktor; Satya Arinanto (promotor/penguji), Maria Farida Indrati (ko-promotor), Fitra Arsil (ko-promotor), Bagir Manan, Maswadi Rauf, Jufrina Rizal, Fatmawati dan Febby Mutiara Nelson.</p>
<p>Charles lahir di Padang pada 5 April 1979. Ia masuk kuliah S1 Fakultas Hukum Unand pada 2000. Selama kuliah, Charles menjadi aktivis mahasiswa, salah satunya di Lembaga Advokasi Mahasiswa Pengkajian Kemasyarakatan (LAM-PK).</p>
<p>Ia menyelesaikan studi S1 pada 2004 dan S2 pada 2009 di Program Pascasarjana Universitas Andalas (2009). Selepas kuliah, Charles menjadi pengajar di bagian hukum tata negara FH Unand dan aktif di Pusat Studi Konstitusi (Pusako).</p>
<p>Suami dari Yeni Nel Ikhwan dan bapak tiga anak ini, sebelumnya juga sempat menjabat wakil dekan III di FH Unand. Selain aktif dalam gerakan masyakarat sipil, Charles juga cukup aktif memberi literasi hukum dan demokrasi melalui channel BCL di <a href="https://www.youtube.com/watch?v=LrPyf3as02E">Youtube Langgam TV</a>. (*/SS)</p>
<p><iframe title="Mengubah Sejarah Dengan Kepres? Mengingat Serangan Umum 1 Maret 1949 | Wannofri Samry-BCL | Eps. 42" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/LrPyf3as02E?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p>—</p>
<h4>Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update </strong>di tautan <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3">tautan ini</a>.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/raih-gelar-doktor-di-ui-charles-simabura-uu-terlarang-dilaksanakan-dengan-peraturan-menteri/">Raih Gelar Doktor di UI, Charles Simabura: UU Terlarang Dilaksanakan dengan Peraturan Menteri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165187</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hary Efendi Raih Gelar Doktor, Tulis Disertasi Soal Supranatural dalam Pilkada di Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/hary-efendi-raih-gelar-doktor-tulis-disertasi-soal-supranatural-dalam-pilkada-di-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Aug 2022 04:35:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[FIB Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian Terbuka Doktor]]></category>
		<category><![CDATA[Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=160593</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dosen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) Hary Efendi yang akrab disapa &#8220;Ajo&#8221; secara resmi meraih gelar doktor. Hary lulus dalam sidang promosi doktor di FIB Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jumat (12/8/2022). Hary mengangkat disertasi berjudul &#8220;Supranatural dalam Kehidupan Politik Minangkabau: Studi tentang Relasi Kuasa Urang Pandai dengan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Barat (1977-2015)&#8221;. Dalam ringkasan disertasinya yang dikirim kepada langam.id, Ajo menyatakan, fenomena &#8220;urang pandai&#8221; (orang pintar) menguat. Hal ini seiring dengan dengan semakin tinggi dan ketatnya persaingan antar calon kepala daerah yang ditimbulkan oleh perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hary-efendi-raih-gelar-doktor-tulis-disertasi-soal-supranatural-dalam-pilkada-di-sumbar/">Hary Efendi Raih Gelar Doktor, Tulis Disertasi Soal Supranatural dalam Pilkada di Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dosen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) Hary Efendi yang akrab disapa &#8220;Ajo&#8221; secara resmi meraih gelar doktor. Hary lulus dalam sidang promosi doktor di FIB Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jumat (12/8/2022).</p>
<p>Hary mengangkat disertasi berjudul &#8220;Supranatural dalam Kehidupan Politik Minangkabau: Studi tentang Relasi Kuasa Urang Pandai dengan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Barat (1977-2015)&#8221;.</p>
<p>Dalam ringkasan disertasinya yang dikirim kepada langam.id, Ajo menyatakan, fenomena &#8220;<em>urang pandai</em>&#8221; (orang pintar) menguat. Hal ini seiring dengan dengan semakin tinggi dan ketatnya persaingan antar calon kepala daerah yang ditimbulkan oleh perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan tidak langsung melalui DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat sejak tahun 2005.</p>
<p>Ajo menulis, istilah <em>urang pandai</em> merujuk pada istilah <em>wong pinter</em> dalam masyarakat Jawa, yaitu orang yang memiliki kemampuan spritual dalam melihat berbagai gejala sosial dan politik dalam masyarakat.</p>
<p>&#8220;Mengacu pada kasus disertasi ini, maka orang pandai diklasifikasikan atas dua bentuk yaitu 1) guru tarekat yang kemudian disebut dengan sufi penyembuh (<em>sufi healer</em>), 2) orang ber-aku-an atau juga disebut orang keturunan (perantara).&#8221;</p>
<p>Orang tarekat, menurutnya, adalah mereka yang membantu masyarakat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Nabi, serta menggunakan pengetahuan esoteris yang mereka miliki untuk memahami bahwa nilai-nilai keTuhanan adalah hal yang utama.</p>
<p>Sementara, orang ber-akuan merupakan orang yang mempunyai kemampuan supranatural karena pengaruh makhluk gaib yang berasal dari orang–orang sakti di masa lalu.</p>
<p>Hasil penelitian Hary Efendi mengungkap, dua tipe urang pandai tersebut berperan sebagai mentor spiritual, dan penasehat politik bagi sejumlah calon kepala daerah dalam pemilihan tidak langsung (1977-2003) maupun langsung (2005-2015).</p>
<p>Menurutnya, fenomena dan relasi <em>urang pandai</em> tidak hanya terjadi dalam ranah sosial dan dunia pengobatan, akan tetapi juga terjadi dalam arena politik, pemerintahan, dan tidak terkecuali dalam pemilihan kepala daerah.</p>
<p>&#8220;Relasi kuasa urang pandai sebagai mentor spiritual, penasehat politik, dan tim sukses dalam pemilihan kepala daerah tidak langsung maupun langsung dipengaruhi oleh perubahan sistem politik dan mekanisme pemilihan kepala daerah, tradisi dan budaya dalam masyarakat Minangkabau, pengaruh ajaran tarekat, serta pandangan positif masyarakat terhadap urang pandai,&#8221; tulis Ajo.</p>
<p>Relasi kuasa urang pandai yang semakin menguat dalam pilkada langsung, menurut Ajo, merupakan sebuah peristiwa yang anomali dalam arus perubahan tatanan politik nasional dan lokal yang semakin terbuka dan modern. &#8220;Hal ini akan terus menghiasi wajah masa depan politik pemilihan kepala daerah di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat,&#8221; tulisnya.</p>
<p>Relasi kuasa guru tarekat dan orang ber-akuan sebagai mentor spiritual dan penasehat politik, menurutnya, termanifestasi melalui berbagai praktik spiritual antara lain; wirid, tawajjuh, suluk, tahlilan, dan dzikir; ziarah dan berdoa di makam ulama; praktik <em>panarawangan</em> (penerawangan); menggunakan matra (doa), jimat dan ramuan lainnya.</p>
<p>Selain itu, menurut Hary Efendi, selama pemilihan langsung (2005-2015), guru tarekat dan ber-akuan juga berperan sebagai tim sukses calon kepala daerah. Calon kepala daerah merasa lebih nyaman baik secara psikologis maupun fisiologis karena merasa mendapatkan perlindungan, pertahanan diri, serta dukungan massa.</p>
<p>&#8220;Terbentuknya relasi kuasa urang pandai dengan calon kepala daerah karena dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu; sistem politik dan regulasi pemilihan kepala daerah; nilai adat dan budaya; pengaruh tarekat di Sumatera Barat; dan pandangan masyarakat terhadap urang pandai itu sendiri.&#8221;</p>
<p>Ajo menyatakan, memang sulit membuktikan secara utuh, apakah kemenangan calon kepala daerah tersebut sepenuhnya ditentukan oleh urang pandai, dan atau faktor-faktor lainnya.</p>
<p>&#8220;Pada dasarnya calon kepala daerah tidak sepenuhnya percaya urang pandai dapat menentukan kemenangan. Para calon kepala daerah di Sumatera Barat sangatlah rasional dalam berpolitik. Namun demikian, temuan membuktikan bahwa relasi kuasa urang pandai sebagai mentor spiritual, penasehat politik dan tim sukses calon kepala daerah dalam pemilihan tidak langsung maupun langsung sungguh benar terjadi.&#8221;</p>
<p>Peran urang pandai sebagai mentor spiritual, penasehat politik dan tim sukses sangat dibutuhkan oleh calon kepala daerah untuk memperoleh ketenangan, meningkatkan rasa percaya diri dan perlindungan diri, serta untuk menghitung dan memastikan kemenangan.</p>
<p>Hal tersebut terkonfirmasi melalui aktivitas dan praktik spiritual yang dilakukan antara urang pandai dengan calon kepala daerah. Mulai dari wirid, tawajjuh, suluk, tahlilan, dzikir, ziarah dan berdoa dimakam, hingga praktik-praktik penerawangan dan penggunaan jimat, serta berbagai ramuan lainnya.</p>
<p>&#8220;Urang pandai bukanlah yang amat menentukan sikap dan tindakan politik calon kepala daerah, akan tetapi menjadi sebuah preferensi yang dapat menyempurnakan ikhtiar seorang calon kepala daerah.&#8221;</p>
<p>Hadirnya <em>urang pandai</em> dalam politik pemilihan kepala daerah, menurut Hary, merupakan sebuah anomali dalam wajah perpolitikan modern dan kontemporer di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Pada satu pihak rekrutmen dan suksesi kepemimpinan politik di lembaga pemerintahan berorientasi basis rasionalitas, terukur, partisipatif, dan terbuka melalui perubahan regulasi dan mekanisme tata kelola politik dan pemerintahan, namun pada pihak yang lain unsur nilai-nilai sosial, budaya, adat dan agama yang adakalanya bersifat irrasional, mistik, tertutup menjadi bagian yang akan tetap mewarnai setiap perubahan yang terjadi.&#8221;</p>
<p>Hal ini, menurut Hary, sepertinya akan terus berlangsung sampai kapanpun dalam berbagai arena kontestasi politik di Indonesia. &#8220;Tidak hanya dalam pemilihan kepala daerah langsung, akan tetapi juga arena suksesi kepemimpinan politik lainnya seperti pemilihan presiden, anggota legislatif, hingga kepala desa,&#8221; tulisnya.</p>
<p>Pendekatan yang digunakan dalam disertasi, menurut Ajo, adalah pendekatan multidimensional (multidimensional approach), yaitu sebuah pendekatan dalam ilmu sejarah yang bernilai guna untuk menganalisis peristiwa sejarah secara kritis dengan memakai konsep dan teori-teori ilmu-ilmu lainnya seperti ilmu politik dan antropologi.</p>
<p>Setelah menjawab pertanyaan promotor, co-promotor, guru besar dan oponen ahli, Ajo dinyatakan lulus oleh pimpinan sidang Prof. Aquarini Priyatna yang juga dekan FIB Unpad.  Tiga guru besar menjadi mentor Hary dalam menyusun disertasi, yakni  Prof. Dr. Reiza D Dienaputra (promotor utama) serta dua co-promotor, Prof. Dr. Kunto Sufianto dan Prof. Dr. Gusti Asnan.</p>
<p>Dengan demikian, Ajo yang lahir di Pariaman ini bergelar lengkap Dr. Hary Efendi Iskandar, SS. MA. Ajo merupakan alumni S1 Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Unand dan S2 di Universitas Gadjah Mada pada 2011.</p>
<p>Saat kuliah, selain aktif di HMI, Ajo juga aktif di Senat Mahasiswa Universitas Andalas (Sema Unand). Usai reformasi, ia sempat menjabat sekretaris umum, saat ketua Sema Unand dijabat almarhum Husni Kamil Manik, ketua KPU RI (2012-2016). <strong>(HM)</strong></p>
<p>—</p>
<h4>Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update </strong>di tautan <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3">tautan ini</a>.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hary-efendi-raih-gelar-doktor-tulis-disertasi-soal-supranatural-dalam-pilkada-di-sumbar/">Hary Efendi Raih Gelar Doktor, Tulis Disertasi Soal Supranatural dalam Pilkada di Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160593</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/58 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-08 02:50:41 by W3 Total Cache
-->